DPRD Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

DPRD Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Ir H Hamzah Nasyah--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA-Pabrik-pabrik dengan skala besar saat ini telah hadir di Kabupaten Majalengka dan diperkirakan setiap tahunnya, pembangunan pabrik dengan skala besar akan terus bertambah. Kondisi ini, tentunya akan mendorong urbanisasi dan mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembangunan permukiman bagi pekerja urban di Kabupaten Majalengka.

Dengan bertambah padatnya pemukiman dan tumbuh kembangnya perusahaan/pabrik menimbulkan risiko bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Salah satu contohnya, menurut anggota Legislatif  Fraksi PDI Perjuangan, dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka Ir H Hamzah Nasyah, dan saat ini menjadi Ketua Pansus II yaitu Pansus Pencegahaan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran mengatakan bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Sumberjaya, pembangunan pabrik-pabrik dengan skala besar telah hadir.

Kondisi tersebut menurut Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya ini, rumah kontrakan dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, semakin menjamur dan kepadatan pendudukpun semakin meningkat. Ditambah lagi, aktivitas yang berhubungan dengan api dan listrik, juga semakin meningkat dan dengan adanya kondisi ini resiko bahaya kebakaran akan semakin tinggi.

"Apalagi saya pribadi pernah mengalami bahaya tersebut. Bagi saya kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan perlu upaya antisipasi,” jelas pria yang juga Ketua DPC Lingkar Puan.

BACA JUGA:Rawan Bencana, Siapkan Rp15 M

Salah satu upayanya, sebagai anggota legislatif dirinya meminta Pemda Majalengka perlu memberikan kepastian hukum bagi terciptanya keamanan dan perlindungan jaminan masyarakat dari risiko bahaya kebakaran. Ditambah lagi sebelumnya eksekutif pernah mengatakan bahwa saat ini waktu tanggap darurat kebakaran maksimal 15 menit sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, belum dapat terpenuhi.

"Baru tercapai 55,8% sedangkan capaian standar pelayanan minimal sebesar 100%. Oleh karena itu, ini tetap harus menjadi acuan dalam penanganan kebakaran,” katanya.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi terciptanya keamanan dan perlindungan jaminan masyarakat dari risiko bahaya kebakaran, DPRD Majalengka melalui pansus II saat ini tengah membahas Raperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

"Saya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus ll) DPRD, akan berupaya, seoptimal mungkin dalam menyusun Perda ini. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ungkap pria juga merupakan Owner PT Runting Mas Abadi dan PT Berkah Mandiri Plastindo.

BACA JUGA:Maskara, Insentif Pemprov untuk Desa Mandiri dan Berprestasi

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, selain ada kepastian hukum akan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, unit pemadam kebakaran yang masih menjadi bidang bakal terpisah mandiri menjadi Dinas Damkar.

Apalagi jika Dinas Damkar ini hadir, di Majalengka nanti akan lebih membantu mengatasi serta menangani berbagai masalah. Mulai dari penanganan tanggap darurat, respons cepat, dan pemadaman kebakaran.

"Oleh sebab itu saya memandang bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini menjadi sangat penting dan strategis. Karena Damkar saat ini, dengan jumlah armada yang masih terbatas, masih sulit untuk menjangkau seluruh luas area Kabupaten Majalengka, yang mencapai 1.204 km² di 26 Kecamatan dan dan 330 desa serta 13 kelurahan,” katanya.

Dia berharap dengan adanya aturan ini akan menjadi sistem pencegahan akan penanggulangan kebakaran yang memadai. Sebuah sistem yang siap dan mampu melaksanakan fungsinya dengan optimal, baik pada fase pra kebakaran, saat kebakaran, maupun pasca kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: