Tak Berizin dan di Lahan LSD, Komisi I Minta Dua Perusahaan di Bongas Wetan dan Kumbung Disegel
TIDAK BERIZIN: Komisi I Majalengka melaksanakan sidak ke lokasi pembangunan perusahaan yang ada di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya dan Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Senin (10/10).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Anggota DPRD Majalengka dari Komisi I, meminta proses pembangunan perusahaan di dua desa di Kabupaten Majalengka dihentikan. Pasalnya, proses pembangunan kedua perusahaan tersebut diduga belum berizin.
Hal itu disampaikan Komisi I DPRD selepas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kedua pembangunan perusahaan yang ada di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya dan Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Senin (10/10).
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan gedung perusahaan di dua desa tersebut. Sehingga, bersama anggota Komisi I lainnya, mendatangi kedua lokasi tersebut secara mendadak.
"Pertama kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas pembangunan gedung perusahaan di dua lokasi, yang pertama tadi di Desa Bongas Wetan dan kedua di Desa Kumbung," terangnya.
BACA JUGA:Tidak akan Main-main dan Main Mata, Komisi III Sidak Rehabilitasi Jalan Panyingkiran-Baribis
Selain itu dari hasil klarifikasi kepada dinas terkait juga yang ikut langsung sidak, keduanya diketahui belum menempuh proses perizinan. Hal iTak Berizin dan di Lahan LSD,tu sesuai PP 16 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021, termasuk ada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Restribusi PBG.
"Sehingga, kami membuat kesimpulan bahwa ada ketidakseriusan yang dilakukan pengusaha untuk menempuh izin yang sesuai dengan regulasi. Ini hal yang menjadi sangat disayangkan Komisi I, karena prosesnya tidak ditempuh," sesalnya.
Menindaklanjuti hal itu, sambung Dasim, bahwa pihaknya segera akan memanggil kedua pengelola perusahaan tersebut. Pihaknya akan meminta klarifikasi kenapa berani melakukan pembangunan gedung perusahaan tanpa ada perizinan.
"Apalagi nanti saat diskusi yang akan datang ketika mereka diundang, ternyata lahannya itu LSD (lahan sawah yang dilindungi). Dalam keterangan Menteri ATR tahun 2021, di Majalengka itu ada kurang lebih 53 ribu LSD yang harus dijaga yang tidak bisa digunakan untuk pembangunan industri atau usaha lainnya. Makanya, karena kita bersama Satpol PP, Dinas PUTR dan Perizinan, kita meminta perusahaan untuk hadir di DPRD. Kita akan meminta klarifikasi seperti apa, sehingga proses pembangunan dilakukan tetapi perizinan tidak ditempuh," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga akan mencari tahu apakah ada oknum yang bermain dalam proses pembangunan tersebut. Yang mana, membuat pihak perusahaan berani membangun struktur bangunan secara fisik tanpa ada izin.
Sehingga, untuk sementara waktu, Komisi I DPRD Majalengka meminta kepada Satpol PP untuk menyegel terlebih dahulu segala macam aktivitas pembangunan yang selama ini dilakukan.
"Nah itu yang kita selidiki, kenapa pengusaha dari dua lokasi yang kita sudah ini tanpa memiliki izin mereka berani membangun struktur, kan itu tidak boleh. Apalagi lahan tersebut masuk LSD, maka pemda harus menggantinya. Untuk itu, proses pembangunan sementara harus dihentikan terlebih dahulu, nanti Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang sedang membangun tanpa izin tersebut," katanya.
BACA JUGA:“Kangen Pensi”, SMA di Bandung Seru - Seruan di Fazzio Youth Project - Connected School Contest
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: