Guru Honorer pun Dicatut ,Keberatan Namanya Masuk Anggota Parpol

Guru Honorer pun Dicatut ,Keberatan Namanya Masuk Anggota Parpol

VERIFIKASI: KPU Majalengka masih terus membuka layanan pengaduan sampai tanggal 7 Desember 2022.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Pencatutan nama seseorang masuk partai politik (parpol) kembali terjadi di Majalengka. Fajar Senjaya (43) mendapatkan informasi terkait pengecekan nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tentang dirinya terdaftar sebagai anggota parpol.

"Saat saya mengeceknya melalui aplikasi Sipol (Info sistem informasi partai politik). Di menu pencarian yang telah diisi dengan NIK dalam aplikasi itu, nama saya muncul sebagai salah satu anggota parpol," tuturnya.

Fajar mengatakan, kejadiannya sebulan yang lalu ketika dirinya mendapatkan informasi dari salah seorang teman. Dengan aplikasi tersebut juga, pria yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer itu dapat mengetahui bahwa selama ini telah dicatut sebagai anggota parpol.

Pencatutan yang telah menimpanya, membuat pria berusia 43 tahun itu merasa keberatan. Sebab selama ini ia tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota parpol.

BACA JUGA:Demokrat Jabar Usulkan AHY Maju Pilpres 2024

"Jelas keberatan. Karena saya tidak merasa mendaftar. Saya sudah mendatangi kantor KPU Majalengka untuk melapor atas pencatutan tersebut," tegasnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat, namanya tidak lagi terdaftar di aplikasi Sipol. Sejak Jumat (16/9) kemarin, Fajar sudah melaporkan kasus pencatutan dan diterima oleh pihak KPU.

"KPU akan langsung verifikasi ke parpol yang bersangkutan," kata guru di MTS N 15 Majalengka itu.
Sementara, Ketua KPU Majalengka, H Agus Syuhada MHI menyebutkan pihaknya langsung menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait pencatutan manjadi anggota parpol.

Hal itu sesuai dengan Pasal 140 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga dikuatkan dengan SE 670. Pihaknya telah memanggil sebanyak 20 orang yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik.

BACA JUGA: IMT-GT, Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Terus Ditingkatkan

Menurut dia, Fajar adalah salah satu dari 20 warga yang namanya dicatut. KPU telah menggelar rapat verifikasi, untuk memanggil para warga tersebut.
"Jadi sampai saat ini ada 20 warga yang telah melapor bahwa namanya dicatut dan dari jumlah itu mereka terdaftar di salah satu dari 12 parpol," ucapnya.

Agus menyampaikan, saat memanggil para warga dan parpol, pihaknya langsung melakukan klarifikasi. "Jadi dalam klarifikasi tersebut, kita menanyakan kepada masyarakat tersebut yang pengaduannya sudah sampai ke kita bahwa mereka bukan termasuk anggota parpol dari 12 parpol tersebut," jelas dia.

Ia menambahkan, bahwa KPU Majalengka masih terus membuka layanan pengaduan sampai tanggal 7 Desember 2022. Sehingga, bagi masyarakat yang namanya tercatut ke dalam parpol, padahal sama sekali tidak terdaftar, pihaknya membuka 24 jam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.

Aplikasi Sipol sendiri merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata parpol dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari penerimaan KTA.
Dengan adanya aplikasi itu, diharapkan dapat mempermudah KPU Kabupaten/Kota dalam pendataan partai politik yang ada di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: