Geng Motor Brutal Korban Disetrum, Dipukuli, HP Dirampas

Geng Motor Brutal Korban Disetrum, Dipukuli, HP Dirampas

EKSPOS KASUS: Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melaksanakan jumpa pers kasus tindak pidana yang dilakukan geng motor, Kamis (1/9).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA – Sebanyak 10 orang anggota geng motor diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Mereka melakukan tindakan pengeroyokan, penyergapan dan pemukulan terhadap tiga korban yang statusnya masih di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/8) sekitar Pukul 03.00 WIB, di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka.

“Aksinya sempat viral di media sosial. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berlangsung dramatis. Kesepuluh pelaku ditangkap di lokasi yang sama di wilayah

Palasah dan diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka,” jelasnya, Kamis (1/9).
Kapolres juga menjelaskan, kejadian berawal saat tiga orang korban berlari ke lapangan sintetis Alun-alun Majalengka, untuk menghindari perkelahian.

BACA JUGA:Terjadi Penambahan 733 Kasus, Jumlah Pengidap HIV/AIDS di Majalengka Meningkat

Namun korban tertangkap dan saat itu disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik, yang mengakibatkan sempoyongan. Selanjutnya, tepat di depan masjid, korban dipukuli kemudian dinaikkan ke atas motor.

Pada saat diperjalanan, HP korban diminta oleh para pelaku yang berikutnya dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran. Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa.
"Korban juga sempat diberi ancaman oleh para pelaku. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.

Menurut kapolres motifnya dendam antar geng motor. Namun, kali ini mereka salah sasaran, karena korban bukan anggota geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalanan.

Ke-10 pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Fasilitasi UMKM Kuasai Digital Marketing

Kapolres juga mengimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja dan berharap agar mereka tidak keluar di saat malam hari.

“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas meresahkan dari geng motor,” katanya.

BACA JUGA:Begini Pernyataan Sikap Aliansi Perjuangan Islam Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: