Berhasil Ungkap Kasus Menonjol, Satreskrim Dapat Penghargaan

Berhasil Ungkap Kasus Menonjol, Satreskrim Dapat Penghargaan

PENGHARGAAN: Satreskrim mendapat penghargaan, karena telah berhasil mengungkap kasus yang menonjol. --

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Keberhasilan dalam mengungkap kasus menonjol sebanyak tiga unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jabar, yang tergabung dalam tim khusus mendapat penghargaan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, pada saat melaksakan kegiatan, Senin (15/8).

"Penghargaan ini diberikan sebagai buah kerja keras anggota kita yang berhasil mengungkap kasus dengan cepat, tepat dan tidak ada keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa beberapa kasus besar yang berhasil diungkap. Diantaranya, pencurian dengan kekerasan taksi online dan kasus meninggalnya seorang warga akibat pengeroyokan.

Sebelumnya, korban tewas diduga akibat kecelakaan tunggal, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh ternyata warga Cikijing itu, merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan genk bermotor.

BACA JUGA:Semakin Berkualitas dan Kreatif, Ini Dia Pemenang Yamaha Fazzio Jingle Competition 2022

Selanjutnya, kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Yakni kasus pemerkosaan. Tak kurang dari 1X24 jam, polisi pun berhasil menciduk pelaku pemerkosaan tersebut.

Sementara tim dari Satreskrim Polres Majalengka yang diganjar penghargaan tersebut. Yakni, Unit Resmob dan Subnit Pidum (Jatanras). Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek Cikijing. Kemudian, Unit 4 Satreskrim Polres Majalengka.

"Dengan penghargaan ini, semoga kinerja para anggota bisa meningkat dan lebih termotivasi kedepannya. Dan penting kiranya saya memberikan penghargaan ini, untuk memberikan apresiasi yang telah menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Launching Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: