Jamaah Haji Furoda Dipulangkan, Padahal Bayar Ratusan Juta, Ini Penyebabnya
ilustrasi haji-Ist-radarmajalengka.com
BACA JUGA:Rayakan HUT di Paralayang, INI Jabar Ingin Ekspos Potensi Wisata Majalengka
Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.
Haji furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama. Maka dari itu, masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdata secara resmi.
Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji menggunakan jalur tanpa antre melalui visa muzalamah itu.
Artikel ini telah diterbitkan di disway.id dengan judul: Rugi Ratusan Juta! 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: