Jalan Bergelombang Picu Pecah Ban, Tiga Kendaraan Tabrakan, Satu Orang Meninggal

Jalan Bergelombang Picu Pecah Ban, Tiga Kendaraan Tabrakan, Satu Orang Meninggal

SERANG – Akibat kondisi jalan yang bergelombang yang memicu pecah ban, menjadi penyebab kecelakaan beruntun di ruas Tol Tangerang KM 79-900.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk tangki yang membawa bahan kimia, bus Putra Pelangi dan satu mobil pribadi.

Menurut Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan beruntun, diketahui tabrakan dipicu pecah ban truk tangki milik PT Sulfindo Adiusaha. Insiden itu menyebabkan truk terbalik melintang di tengah jalan dan mengeluarkan asap putih pekat.

Jalanan bergelombang menjadi pemicu utama pecah ban truk tangki kimia. Kemudian truk menabrak guardrail pembatas median menerobos masuk ke jalur Merak dan menabrak bus Putra Pelangi dan mobil pribadi.

“Kalau melihat secara kasat mata awalnya disebabkan pecah ban. Namun setelah olah TKP di lokasi ada penyebab lain yaitu, jalan yang bergelombang membuat ban mobil pecah, tapi kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya yang dikutip dari tangerangekspres.co.id dan diberitakan oleh FIN, Jum’at (22/10).

Dijelaskan, olah TKP dilakukan dengan metode traffic accident analysis kecelakaan lalu lintas. Dengan cara ini, Ditlantas Polda Banten akan menetapkan tersangka dalam insiden di Tol Tangerang-Merak Km 74-900 ini.

Tabrakan beruntun menelan satu korban meninggal dunia asal Perum Cluster Mutiara Koreret, Ranca Kalapa Panongan, Kabupaten Tangerang, dan 18 korban lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Selanjutnya, apa yang didapat dari lokasi kejadian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan dinas perhubungan.

Termasuk manajemen kendaraan yang memuat barang berbahaya. Sehingga, dari insiden tersebut akan ada lebih dari satu orang tersangka.

“Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sampai dengan menentukan tersangka. Kemungkinan tidak hanya satu tersangka bisa lebih. Nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya usai menyelesaikan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10) lalu.

Alfaris mengatakan, untuk menetapkan insiden kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa pidana, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi.

Diantaranya, adanya unsur kelalaian, tidak hati-hati dan kurang memperhatikan kondisi jalan atau lalu lintas. Unsur-unsur itulah yang nantinya akan didalami, dan dipadukan dengan temuan di lapangan serta keterangan para saksi dari seluruh pihak yang dianggap bertanggungjawab. Serta korban yang mengetahui insiden tabrakan beruntun itu akan dimintai keterangan.

“Kita akan padukan dari semua hasil olah TKP, baik di lapangan yang dilakukan oleh Korlantas Polri maupun keterangan para saksi dari dinas perhubungan, manajemen perusahaan pembawa zat kimia berbahaya dan para korban. Kita akan lihat efek yang paling berat mana. Kami masih melakukan penyelidikan sampai nanti akan kami tentukan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memastikan, dalam insiden tabrakan beruntun truk tangki kimia seluruh korban kecelakaan tidak terpapar kimia H2SO4 atau asam sulfat. Pasalnya, jika zat kimia itu terhirup dan mengenai tubuh maka bisa melukai serta membuat iritasi bagian tubuh manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: