Presiden Jokowi: Minta Agar Momentum Penurunan Kasus COVID-19 Terus Dijaga
JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk terus menjaga momentum penanganan COVID-19 yang terus mengalami perbaikan, di mana saat ini kasus aktif telah berada di bawah 100 ribu kasus.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (13/09/2021). “Arahan Bapak Presiden dalam Ratas tadi adalah bahwa momentum penurunan kasus (aktif) yang sudah kurang dari 100 ribu ini agar terus dijaga.
Masyarakat diminta terus waspada, jangan euforia karena angka kasus turun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual. Airlangga menegaskan bahwa pandemi masih naik turun dan sulit diprediksi begitu juga dengan variannya.
Untuk itu, pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga untuk mencegah masuknya varian baru virus Corona baik melalui jalur udara, laut, dan udara. “Koordinasi antarkementerian sangat diperlukan. Dan Bapak Presiden meminta agar pos-pos perbatasan terus dijaga,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong peningkatan laju vaksinasi di seluruh daerah di tanah air. Presiden memerintahkan agar stok vaksin yang mencapai sekitar 41 juta dosis di seluruh Indonesia segera dihabiskan untuk vaksinasi dosis pertama. “Kemudian distribusi (vaksin) ke depan (difokuskan) kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinnya di bawah 20 persen,” ujar Airlangga. Menutup keterangan persnya, Airlangga kembali menegaskan bahwa pemerintah akan terus menerapkan PPKM sebagai instrumen untuk pengendalian pandemi COVID-19.
Level PPKM di setiap daerah akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap daerah tersebut. “Bapak Presiden kembali menekankan bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi ada. Pemerintah akan terus menerapkan PPKM (di daerah) sesuai dengan levelnya masing-masing dan menyesuaikan pada kondisi-kondisi daerah, dan berlaku sesuai hasil rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden setiap minggunya,” tandas Menko Perekonomian. (FID/UN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: