Dinkes Bersurat ke Direktur, Idealnya RSUD Majalengka dan Cideres Tambah 136 Bed Isolasi

Dinkes Bersurat ke Direktur, Idealnya RSUD Majalengka dan Cideres Tambah 136 Bed Isolasi

MAJALENGKA – Kepala Dinas (Dinkes) kabupaten Majalengka H Alimudin SSos MM MMKes menyebutkan jika ketersediaan ruangan isolasi di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum memadai. Jumlahnya masih jauh dari kata ideal. Kondisi itu membuatnya ketar ketir karena lonjakan kasus covid-19 masih terjadi. Dikhawatirkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka tidak bisa tertangani karena minimnya jumlah ruangan yang ada.

“Jika jumlahnya masih belum bertambah, saat ini ruangan isolasi baru sebanyak 6,3 persen. Sementara sesuai dengan regulasi baru harus 30 persen. Artinya kita masih kekurangan 23,7 persen ruang isolasi,” kata juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Majalengka ini, Rabu (2/12).

Mendapati hal itu, kedua rumah sakit harus mulai memikirkan penambahan ruang isolasi seiring dengan adanya standar baru yang dikeluarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan dalam memaksimalkan Rumah Sakit (RS). Pihaknya sudah menyarankan kepada kedua direktur di RSUD guna mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mengirimkan surat resmi tertanggal 2 Desember 2020 kemarin nomor 440/042/Yankes ke dua Direktur RSUD perihal strategi penanganan peningkatan kasus pasien Covid-19. Surat tersebut menindaklanjuti Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor YR.03.03/III/4391/2020 tanggal 27 november 2020 perihal strategi penanganan peningkatan kasus Covid-19.

“Kami sudah meminta kepada dua RSUD di Majalengka selain sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 juga agar melaksanakan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-9,” jelasnya.

Disamping itu juga harus menambah kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 sesuai standar, minimalnya 30 persen dari total tempat tidur yang ada. Saat ini kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 yang tersedia pada RSUD di kabupaten Majalengka sebanyak 36 tempat tidur dengan rincian 21 tempat tidur RSUD Majalengka dan 15 RSUD Cideres. Sedangkan jumlah tempat tidur keseluruhan pada RSUD Majalengka 290 dan RSUD Cideres 283. Jika mengikuti perhitungan standar minimal tempat tidur isolasi Covid-19, RSUD Majalengka perlu menyiapkan 87 tempat tidur isolasi, dan RSUD Cideres perlu menyiapkan 85 tempat tidur isolasi. Itu artinya, RSUD Majalengka harus menambah 66 tempat tidur. Sementara RSUD Cideres harus menambah 70 tempat tidur.  

“Jumlah dari hasil perhitungan tersebut yang harus dipenuhi oleh kedua RSUD di kabupaten Majalengka (data bersumber dari aplikasi online RS),” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: