70 Persen Kota dan Kabupaten di Jabar Belum Miliki Perda Kumuh
MAJALENGKA - Askot Mandiri Program Kota Tanpa Kumu (Kotaku) Kabupaten Majalengka menggelar studi tematik I tingkat Kabupaten secara daring atau virtual, Rabu (11/11). Agenda diskusi tersebut mengambil tema Kolaborasi Infrastruktur Livelihood di Kabupaten Majalengka. Diskusi daring melibatkan peserta dari perwakilan Bappedalitbang Majalengka, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Rumkintan) Majalengka, Dinas Lingkungan Hidup Majalengka, Dinas PUTR Majalengka, Camat Leuwimunding, Kuwu Desa Nanggerang Kecamatan Leuwimunding, dan LKM Yudalaksana Nanggerang. Askot Mandiri Kotaku Majalengka Cecep Ferry Irawan SP mengatakan, diskusi tersebut digelar untuk merumuskan isu-isu prioritas permasalahan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman khususnya masalah livelihood untuk peningkatan perekonomian. “Selain itu membangun kolaborasi kegiatan peningkatan usaha warga dalam meningkatkan pendapatan dalam program livelihood. Termasuk merumuskan strategi pengembangan kegiatan usaha masyarakat dalam pengembangan mata pencaharian dan pendapatan,” terang Cecep. Sementara Sekdis Rumkintan Abdul Ghoni SH MH mengatakan, pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan norma dasar melalui Undang-undang tentang kehidupan yang layak. Selain itu urusan daerah tentang perumahan dan permukiman, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang peningkatan perekonomian. Menurutnya, Kabupaten Majalengka memiliki potensi dengan daya dukung tol Cipali, Bandara Kertajati dan tahun 2021 direncanakan ada tol Cisumdawu. Sehingga program kotaku sangat tepat mewujudkan masyarakat yang dapat hidup layak, sehat dan perekonomian mumpuni. “UMKM Kabupaten Majalengka sebanyak 28.000 masih terbatas pada pemasaran, sehingga membutuhkan kolaborasi penanganan dari semua pihak,” ujar sekdis rumkintan. Goni juga menyampaikan perlunya regulasi untuk penanganan permukiman atau kota kumuh, dan perlu diskusi berkelanjutan dan dijadwal kembali untuk pendalam dan penajaman lebih lanjut. Pihaknya juga menegaskan siap mendukung program kotaku untuk penangan perumahan dan permukiman yang lebih layak, sehat, dan berkelanjutan. Hal senada disampaikan Kabid Perekonomian dan SDA Bappedalitbang, Dadang Sandy Bahrudin SSos MSi. Menurutnya, ekonomi berkelanjutan diperlukan dalam melanjutkan warisan budaya khususnya perekomian kreatif untuk menunjang UMKM. “Juga diperlukan dalam menghadapi pemenuhan kebutuhan khususnya modernisasi produk pemasaran, sehingga harus memiliki daya saing. Majalengka memiliki 1.266 UMKM kreatif dan Kabupaten Majalengka telah memiliki lembaga ekonomi kreatif,” terang Dadang. Sedangkan Tenaga Ahli Financial, Institutional and Collaboration OC 6 Jawa Barat, Asep Beno Sundayana menjelaskan mengenai isu-isu permukiman. Di antaranya 70 persen atau 21 kota dan kabupaten di Jabar belum memiliki Perda Kumuh. Sehingga target Tahun 2020 menjadi agenda pembahasan peraturan daerah. Kemudian 11 persen atau 3 kota dan kabupaten di Jabar belum memiliki dokumen RP2KPKP/SIAP, dan target tahun 2020 masuk ke arah kebijakan SE DJCK No.30 2020 dokumen RP2KPKP RP2KPKPK. Isu lainnya yakni program penanganan kumuh antar SKPD belum sejalan karena tidak ada kesamaan data, peta, dan perencanaan. “Data kumuh juga masih dinamis terkait dengan belum adanya kesamaan penerbitan SK kumuh. Sehingga perlu verifikasi data dan deliniasi kumuh sebelum terbit SK,” jelas Asep. Asep menambahkan, penanganan kawasan kumuh juga masih mengandalkan dana APBN dan APBD dan belum dapat mendorong proses kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi dan juga masyarakat. Hal itu menurutnya perlu strategi penanganan kawasan kumuh secara terpadu dari berbagai stakeholder. “Semua ini nantinya sesuai visi gubernur yaitu terwujudnya Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi,” pungkas Asep. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: