UMK Majalengka Tahun 2021 Jadi Rp2.009.000

UMK Majalengka Tahun  2021 Jadi Rp2.009.000

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Majalengka Tahun 2021 mendatang cuma naik tipis. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten di salah satu rumah makan, Kamis (12/11). Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan dalam rapat pleno. \"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3, 33 persen. Naik jadi Rp2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu,\" jelasnya. Setelah penetapan itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dewan Pengupahan, melaporkannya kepada bupati untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat. \"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok (hari ini, red) paling lambat. Kita berharap besok (hari ini, red) juga sudah diteruskan ke gubernur. Karena informasinya paling lambat tanggal 14 November,\" tandasnya. Ketua Apindo Majalengka Dinar Tisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang naik 0 persen alias tidak naik. Harapan itu seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. \"Ya, akhirnya keputusannya naik 3, 33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi pandemi seperti ini,\" ujarnya. \"Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya kepala dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, red) sebagai Ketua Dewan Pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu,\" lanjutnya. Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kenaikan di atas 3,33 persen. Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran persentase kenaikan UMK 2021 itu. \"SPSI legawa menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau nggak mau, demi kondusivitas menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha,\" katanya. \"Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan Undang-undang PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti,\" imbuh Dinar. Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK. R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, sebelumnya, pihaknya ingin ada kenaikan sebesar 8,51 persen. Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada bupati pada audiensi beberapa waktu lalu. \"Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi,\" katanya. Dalam rapat tersebut, lanjut Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS. \"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Triwulan 3 itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020. Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 5.32 persen,\" paparnya.   \"Jadi kalau ditotal dari triwulan 3 dan 4 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen, ditambah inflasi 1,42 persen. Jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020. UMK 2020 sebesar Rp1.944.166,36 x 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahi  untuk UMK 2021 itu Rp2.008.907,1. Dibulatkan jadi Rp2.009.000,\" imbuhnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: