Dua Bulan, Bekuk 9 Pelaku Narkoba
MAJALENGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, telah berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ganja dan obat-obatan terlarang. Penangkapan sembilan pelaku itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan dari sembilan pelaku, lima pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Pelakunya berinisial MA (41) warga Ujung Berung, Bandung dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Sementara EP, GS, dan TG merupakan warga Kabupaten Majalengka. Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus. \"MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten - Bandung dan AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing - Majalengka sedangkan ke tiga pelaku EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka,\" ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10). Kasat Narkoba juga menjelaskan dari tangan MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram. Sementara dari AM, polisi berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram. Dari tiga pelaku, EP, GS dan TG, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram. Sedangkan untuk pelaku lainnya, Inisial RA (22) dan ini kasusnya ialah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering ditangkap di lokasi Wilayah Kecamatan Kadipaten, \"Dari tangan pelaku RA berhasil mengamankan satu paket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya,\" jelas dia. Sementara itu, Kasat Narkoba juga mengungkapkan ada tiga pelaku lainnya yang merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) warga Aceh, MA (24) dan AH (25) warga Majalengka. Polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis. “Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2mg serta barang bukti lainnya,” jelasnya. Kasat Narkoba juga menjelaskan ke lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun Penjara. \"Dan ketiga pelaku penyalahgunaan obat dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: