Pertanyakan Bantuan Masker
MAJALENGKA- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Masyarakat Arus Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Majalengka mempertanyakan pembagian masker untuk warga. Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Setda Majalengka kepada setiap kepala desa, disebutkan jika setiap warga paling sedikit menerima dua buah masker atau paling banyak 4 buah. Sekretaris LSM GMBI Distrik Majalengka, Yayat Supriatna mnyebutkan dalam surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor S. 2294/H.M.02.03/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah bagi setiap warga. Dengan rincian, 2 buah masker diadakan menggunakan dana desa melalui BUMDes dan 2 masker melalui swadaya warga. Sementara berdasarkan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka nomor 443.1/1188/DPMD tentang Gerakan 500 Juta masker untuk desa Aman covid 19, dijelaskan kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah bagi setiap warga. Pendistribusian dilaksanakan oleh ibu–ibu PKK dengan cara mendatangi setiap rumah warga. Namun sayangnya, kata Yayat, pada kenyataannya dari hasil investigasi dan kajian dengan mengambil sampling setiap kecamatan, ditemukan bahwa masker yang dibagikan hanya dua buah per kepala keluarga. “Atas temuan itu LSM GMBI melaporkan perihal tersebut ke inspektorat,” ujar Yayat. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: