Tetap Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan

Tetap Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan

MAJALENGKA-Selain pandemi Covid-19, di musim kemarau ini, ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian Kepolisian Resor (Polres) Majalengka. Bahkan menurut Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, upaya pencegahan Karhutla harus terus dilakukan meski pemerintah saat ini tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19. \"Kami berharap, dalam upaya antisipasinya masyarakat dapat sadar tentang Karhutla. Apalagi jika membakar hutan maupun lahan dengan sengaja, itu ada hukum dan sanksi pidananya,” ungkap Kapolres saat menjadi narasumber dalam pelatihan pengendalian karhutla bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) berkesadaran hukum melalui zoom meeting di Aula Sindangkasih Rabu (5/8) Selain itu, dalam upaya antisipasinya, Polres Majalengka juga sudah membuat Aplikasi E PMR Karhutla. \"Untuk itu masyarakat bisa melaporkan ke Aplikasi E PMR baik kejadian Karhutla maupun kejadian lainnya serta dalam pelayanan kepolisian,\" jelasnya. Dirinya juga mengatakan Taman Nasional gunung Ciremai (TNGC) merupakan salah satu lokasi rawan Kahutla. Kondisinya, TNGC  masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kuningan dan Majalengka dengan luas sekitar 15.500 hektar. TNGC berbatasan langsung dengan 25 desa di Kabupaten Kuningan dan 20 desa di Kabupaten Majalengka. \"Upaya lainnya dengan adanya kondisi Kepolisian akan terus memberikan imbauan Karhutla di lokasi TNGC melalui pemasangan spanduk, medsos dan radio,” jelasnya. Jajaran Polres Majalengka dan polsek Jajaran, kata dia selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungan. Termasuk tidak melakukan pembakaran lahan secara liar. “Dengan begitu dampak buruk bagi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan,\" tambahnya. Dalam zoom meeting tersebut juga turut hadir Kepala Balai Jakarta Ir Dimyanti MP dan diikuti para peserta zoom meeting terdiri dari Kasat binmas IPTU Djunardi, Ps.Paur Subbag Humas Aipda Riyana dan dari unsur polsek bhabinkamtibmas, koramil babinsa, aparat desa, UPT LHK, tokoh masyarakat, MPA, pendamping masyarakat (LSM) dan lainnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: