Pembentukan Puskesos Adalah Amanat Undang-Undang

Pembentukan Puskesos Adalah Amanat Undang-Undang

MAJALENGKA- Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi, menjadi salah satu Desa yang telah membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa. Drs Asep Sasa Purnama MSi Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaraja Kulon. Karena menurutnya, Puskesos akan menjadi mitra strategis dalam membantu mensinergikan berbagai program kesejahteraan sosial di tingkat desa. \"Jadi Puskesos ini sebetulnya amanat Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 tahun 2009. berarti sudah 11 tahun, nah ini tentu langkah yang diambil oleh Desa Sukaraja Kulon , ini langkah yang sangat baik, dan sangat strategis disaat persoalan-persoalan sosial disetiap desa juga semakin dinamis, kemudian pemerintah desa, bersama masyarakat menginisiasi lahir dan hadirnya Puskesos.\"Ungkapnya usai melaksanakan kunjungan kerja di Desa Sukaraja Kulon pada Sabtu (11/7) Selain itu dirinya juga mengatakan berdasarkan pengalaman di wilayah lain, kehadiran Puskesos ini, telah banyak membantu teruatama dalam menangani masalah-masalah kemiskinan, masalah-masalah keterlantaran, dan kesesatan dengan tujuan agar mereka yang memiliki masalah, bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik. \"Bahkan salah satu tugas puskesmas adalah membantu dalam menyediakan data kesejahteraan sosial dan melakukan verifikasi di level yang paling bawah dan dia langsung bersentuhan dan kordinasi dengan RW dan RT, jadi luar biasa ini.\"ucapnya. Selain itu dirinya juga memimpinkan kedepan, data yang ada dipusat akan terkoneksi langsung dengan data yang ada di Puskesos dan dirinya juga berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, Puskesos bisa hadir di seluruh desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. \"Karena ini amat undangan-undang. Jadi bukan agenda sembarangan ini, aganda sangat strategis dan sangat mulia, dengan Puskesos ini juga sebetulnya satu strategi bagaimana memperkuat, pembangunan kesejahteraan di tingkat desa dan kelurahan.\"Jelasnya. Sementara itu Iding Jaenudin SPd Kepala Desa Sukaraja Kulon mengatakan di Kabupaten Majalengka sejauh ini baru ada 3 tiga desa yang membentuk Puskesos. Salah satunya Ialah Desa Sukaraja Kulon, yang saat ini telah diberi nama Puskesos Sagraha Raharja Sukaraja Kulon. Sedangkan penjelasan dari Nama Sagraha Raharja dirinya mengatakan bahwa Sagraha diambil dari bahasa sansekerta dan diartikan siap menolong. Sedangkan Raharja adalah visi Kabupaten Majalengka yakni Religius, Adil, Harmonis, dan Sejahtera. \"Dengan adanya upaya ini saya berharap, jangan sampai di desa-desa siap membentuk Puskesos sedangkan ditataran Kabupaten belum siap dan saya juga berharap dengan adanya Puskesos Sagraha Raharja Sukaraja Kulon, para Relawan-relawan yang menjadi pengurus bisa menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan Mudah-mudahan nama ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani masyarakat.\"Ujarnya (Bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: