Kisruh Pemukulan Karyawan Hanya Salah Paham

Kisruh Pemukulan Karyawan Hanya Salah Paham

MAJALENGKA - Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka mengungkapkan persoalan yang terjadi di salah satu perusahaan di wilayah Ligung secara aspek hubungan kerja sudah selesai. Kepala Dinas K2UKM Majalengka DR Ir H Sadili MSi menyatakan pihaknya telah menugaskan mediator untuk mendalami peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya SSos menjelaskan adanya permasalahan yang di duga penganiayaan, pemukulan, itu bukan ranah pihaknya. Pihaknya beberapa waktu lalu sudah memediasi ke perusahaan guna meminta klarifikasi. \"Kebetulan ada undangan juga dari HRD untuk memediasi berikut yang bersangkutan. Disaksikan juga unsur kepolisian dan lainnya,\" jelasnya, Rabu (1/7). Masalah penganiayaan itu diserahkan ke unsur kepolisian. Pihaknya hanya menyelesaikan urusan sengketa bidang perusahaan. Sidang mediasi dilakukan di tempat, dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk bekerja kembali. \"Namun tidak mau kerja, akhirnya si pekerja tersebut di berikan kompensasi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,\" imbuhnya. Supaya tidak simpang siur, kedua belah pihak sudah membuat surat diatas materai. Dan itu hanya kesalahpahaman saja, tidak seperti yang ramai di informasikan. Terkait adanya usulan Perda Ketenagakerjaan, Aan menyatakan hal itu sangat perlu. Namun saat ini Undang undang Ketenagakerjaan tengah dibahas Omnibuslaw yang disahkan atau tidaknya. \"Jangan sampai timpang, turunan dari Undang-undang 13, namun dianulir oleh Omnibuslaw. Kalau berbicara perlindungan kepada pekerja khusus hak dan kewajiban, sebenarnya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama atau melalui peraturan perundangan yang menjadi pedoman,\" paparnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: