Jefry Romdonny Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
MAJALENGKA- Pancasila adalah rumusan final yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Demikian jawaban tegas Dr H Jefry Romdonny SE MSi, anggota MPR RI menjawab sebuah pertanyaan masyarakat seputar polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI di Majalengka, Selasa (22/6). Pertanyaan serupa banyak beredar di masyarakat setelah RUU dikirim DPR ke Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Polemik RUU HIP ini dipicu oleh konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP. Masyarakat menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebab, Pancasila sebagai norma dasar berbangsa harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. “Kami dari Partai Gerindra berpegang teguh bahwa rumusan Pancasila adalah sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini final, tidak bisa ditawar-tawar lagi,\" tegas Jefry. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Jefry untuk saling mengingatkan bahwa Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara juga pandangan hidup. Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang terhormat. “Masyarakat yang berketuhanan, keragaman budaya, dan sikap gotong royong menjadi kekuatan rakyat Indonesia untuk merdeka dan berdaulat dari cengkraman penjajah dulu. Jangan sampai bangsa yang besar ini ada yang ingin melemahkan,” ujar Jefry. Ia menambahkan, pandemi covid-19 ini justru harus menjadi momentum untuk menguatkan bangsa. Acara ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Majalengka Jujun Junaedi SE dan aparatur desa serta mayarakat Kecamatan Talaga. “Semoga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat normal kembali, sehingga tercipta stabilitas ekonomi yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tutup Jefry. (ara/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: