Biaya Layanan Labkesda Tak Naik Sejak 2009
MAJALENGKA- Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Majalengka tetap melayani masyarakat seperti biasa dengan menetapkan biaya pemeriksaan darah sesuai Perda. Seorang warga Puspa Indah Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Dadan Daniswan SE MSi menyebutkan dirinya membutuhkan keterangan kesehatan dari Labkesda dan hanya dikenakan biaya sebesar Rp22.500. Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, keberadaan Labkesda yang merupakan milik Pemkab Majalengka bukan lembaga yang dibangun pemerintah hanya untuk mendapatkan pendapatan juga untuk kepentingan sosial bagi masyarakat. “Tarif Labkesda masih sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat. Kami berharap terus meningkatkan pelayanan yang lebih optimal,” harapnya. Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labkesda Kabupaten Majalengka, Hj Tuti Hastuti, SKM menyebutkan Labkesda di jalan KH Abdul Halim Majalengka tidak kalah dengan lab swasta. Namun tarifnya lebih ringan karena masih berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2009. “Tarif Labkesda sesuai Perda dan sudah 11 tahun belum diubah sehingga tarif Labkesda Majalengka sangat murah dengan hasil yang akurat dan tidak terlalu mengantre,” bebernya. Pada masa pandemi Covid- 19 ini, Labkesda tetap buka seperti biasa melayani masyarakat Namun demikian, pihaknya tetap pro aktif dalam meminimalisasi penyebaran covid 19 dengan melakukan penyemprotan ruangan sebelum pemeriksaan dengan disinfektan dua kali sehari. “Semua pengunjung yang datang sebelum kontak dengan petugas harus mencuci tangan dulu dengan hand sanitizer yang telah disediakan di depan dengan dua hand sanitizer,” kata Hj Tuti seraya menyebutkan seluruh petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Tuti menjelaskan Labkesda memiliki 4 tenaga dokter, seorang dokter full time dan 3 dokter paruh waktu. “Kami memiliki 3 tenaga analis, kesling dengan status seluruh pegawai labkesda PNS dan siap melayani masyarakat dengan optimal,” kata Tuti. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: