Kelimpungan Karena Corona, Hanya Sanggup Bayar 50% THR
MAJALENGKA - Sebanyak lima perusahaan besar yang ada di kabupaten Majalengka tidak mampu memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) sejak sebelum lebaran lalu. Dari kelima perusahaan tersebut, empat di antaranya mampu memenuhi 50 persen THR dan satu lainnya 60 persen dibayarkan sesuai aturan pemerintah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Dr Ir H Sadili MSi membenarkan ada lima perusahaan besar di kota angin yang tidak mampu memenuhi THR bagi karyawannya. Data tersebut masuk dalam daftar isian laporan di Posko THR tahun 2020. Dari kelima perusahaan itu, tiga dari Kecamatan Jatiwangi, satu di Kecamatan Ligung dan satu lainnya dari Kecamatan Sumberjaya. Dari isi laporan tersebut setiap HRD melaporkan jika hanya mampu membayarkan THR separuhnya. \"Untuk lima perusahaan yang membayarkan THR itu waktunya sejak tanggal 14, 15, 17 dan 19 Mei. Mereka hanya mampu membayar separuhnya saja dan disepakati sisanya atau 50 persen lagi rata-rata akan dipenuhi pada Desember mendatang. Tetapi ada satu perusahaan yang membayar 30 Mei lalu, tetapi apakah sudah memenuhi atau belum. Kita akan cek besok (hari ini, red),\" kata Sadili, Senin (1/6). Disamping itu, ada satu perusahaan lainnya yang akan melunasi pembayaran sisa THR pada 15 Juli mendatang. Pihaknya mengaku dua tahap pembayaran THR tersebut berdasarkan kesepakatan Bipartit sesuai dengan kemampuan perusahaan. Disinggung apakah melanggar aturan, Sadili berpendapat besaran THR itu sudah sesuai kesepakatan. Dikatakannya, efek pandemi membuat pengusaha kelimpungan. Akibatnya, berdasarkan pengakuan setiap HRD yang melaporkan ke Posko Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mampu melakukan impor bahan baku dan ekspor hasil produksi. \"Akibatnya pesanan di-hold atau di-cancel oleh buyer atau negara tujuan. Pandemi Covid-19 benar-benar berpengaruh terhadap semua aspek, salah satunya perekonomian,\" tandasnya. Sementara itu, salah satu HRD PT Teknotama Lintas Internusa (TLI) Sumadi membenarkan pihaknya hanya mampu membayar THR sebesar 60 persen dari upah satu bulan. Perusahaan yang beralamat di Jl Cirebon-Bandung, Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya ini menyepakati bersama Bipartit akan memenuhi sisa THR pada Desember mendatang. \"Iya benar. Penyebabnya akibat pandemi ini. Sehingga kita hanya bisa membayar 60 persen dari upah, sisanya 40 persen lagi akan diberikan sebelum natal nanti,\" imbuhnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: