Kerja di Aceh, 27 Warga Tak Bisa Pulang

Kerja di Aceh, 27 Warga Tak Bisa Pulang

MAJALENGKA - Selama lima hari, sebanyak 27 orang warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang ke Majalengka. Selama kurun waktu tersebut dalam perjalanan pulang, mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan tersebut. Mendapat kabar tersebut, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd langsung bergerak cepat memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Majalengka melakukan penjemputan terhadap warganya. \"Posisi terakhir para buruh tersebut terdampar di Pelabuhan Merak Provinsi Banten,\" katanya. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Prayitno menyebutkan total keseluruhan ada 28 orang terdiri dari, 27 warga Majalengka dan 1 orang warga Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis. \"Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan ke Pelabuhan merak menggunakan bis milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP,\" kata Iskandar saat dikonfirmasi via ponselnya Minggu (10/5). Menurutnya, saat tiba di Pelabuhan Merak petugas di sana tidak mengizinkan pulang puluhan warga Majalengka sebelum dilakukan rapid tes covid-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka. Pihaknya sendiri sudah membuat surat yang sudah di persiapkan sebelumnya. Hasil rapid test, semuanya negatif yang akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui jalur tol Cipali pada malam Minggu. Saat akan tiba di Majalengka, di lokasi keluar pintu masuk Kertajati tol Cipali mereka juga kembali melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan oleh tim gugus covid-19 Majalengka. Usai diperiksa mereka dialihkan melalui kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa di mana mereka tinggal. \"Sedangkan 1 orang warga Kuningan itu selama satu malam tidur di kantor kami Satpol PP karena tidak ada yang menjemput. Baru besoknya dijemput oleh pihak desa,\" paparnya. Ditambahkan, para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantuan (ODP), kendati hasil pemeriksaan negatif dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Juru Bicara Covid-19 Majalengka, H Alimudin SSos MM MMKes membenarkan informasi tersebut. Pemkab Majalengka telah melakukan yang sudah menjadi kewajiban untuk melindungi masyarakatnya \"Semoga Majalengka bisa menerapkan PSBB seperti di daerah lain,\" imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: