Pemerintah Siapkan Skema BLT
MAJALENGKA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk membantu masyarakat desa kelas bawah yang terdampak virus corona atau Covid-19 dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Kebijakan tersebut khusus bagi masyarakat desa yang selama ini belum mendapat bantuan langsung dari pemerintah pusat maupun daerah. Kepala Desa Balida Kecamatan Dawuan, Aay Iryando SIP mengatakan pemerintah pusat melalui pemerintah desa perlu memberikan stimulan kepada warga desa yang belum tersentuh. \"Dari kebijakan itu direncanakan masing-masing kepala keluarga akan mendapat Rp600 ribu per bulan dan durasinya sementara 3 bulan,\" kata dia, Rabu (15/4). Kebijakan baru ini juga akan mengubah alokasi penggunaan dana desa. Dari yang sebelumnya untuk pemberdayaan masyarakat akan ditambah satu menu baru yakni BLT atau bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. \"Dengan kebijakan ini, anggaran yang dibutuhkan dari dana desa akan sangat bervariasi. Kisarannya bisa sampai sekitar 25-30 persen dana desa. Tergantung besar kecilnya dana desa yang diterima desa tersebut,\" ujarnya. Sasaran penerima BLT ini terutama untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum mendapat kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Untuk penyaluran dilaksanakan pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan. Lalu untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020. \"Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp1,8 juta per tiga bulan,\" jelasnya. Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pendataan oleh Relawan Desa Lawan covid-19. Kemudian pendataan terfokus dari RT, RW, dan desa, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data. Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa. Sebelumnya, Kemendes PDTT mengumumkan batas maksimal 5 hari bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk pengesahan data keluarga penerima BLT. Ini bertujuan sesegera mungkin menyelamatkan keluarga miskin di pedesaan yang terdampak wabah virus corona. Bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening ke penerima BLT langsung, sehingga meminimalisasi terjadinya tidak pidana korupsi. Oleh karenanya Kementeriannya akan menggandeng BNI dan Bank Mandiri dalam proses penyaluran BLT dan bantuan pembuatan rekening bagi penerima BLT yang tidak mempunyai akses perbankan. Kendati demikian, di lapangan tidak menutup kemungkinan memberikan bantuan berupa uang cash secara langsung bagi desa terpencil yang kesulitan mengakses layanan perbankan.(iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: