Amankan Enam Pelaku Pencurian, Ngaku Jadi Polisi, Ambil HP Korban

Amankan Enam Pelaku Pencurian, Ngaku Jadi Polisi, Ambil HP Korban

MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan. Jumlah pelaku mencapai enam orang dengan inisial ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur. Keenam pelaku itu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha, Jumat (27/3). Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, Keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih. Aksi pencurian itu, lanjut Bismo terjadi saat korban sedang dalam perjalanan mengendarai mobil di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg. Tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia. Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban keluar dari dalam mobil. \"Setelah korban dan juga kernet digeledah para pelaku, mereka langsung mengambil 3 (tiga) buah Handphone milik korban dan kernet,\" ujar Kapolres AKBP Bismo. Setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban. Sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat. Korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban. Ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri ke arah kantor kepolisian terdekat. Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban. \"Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan,\" ungkap Kapolres. Selanjutnya ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil. \"Korban langsung berlari ke arah kantor kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan. Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri,\" tambah Kapolres. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,5 juta. Keenam pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP. \"Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: