Layanan SIM Makin Prima di Satlantas Polres majalengka

Layanan SIM Makin Prima di Satlantas Polres majalengka

MAJALENGKA-Warga mengapresiasi kinerja pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apresiasi tersebut dikatakan Budi Setiawan (39), salah satu warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. \"Saya berikan apresiasi atas kinerja pelayanan pengurusan SIM di Satlantas Polres Majalengka, karena pelayanannya semakin prima,\" kata Budi, saat mengurus SIM di Mapolres setempat, Selasa (4/2). Bahkan, menurut Budi, bukan hanya pelayanan yang prima, petugas Satpas pun sangat membantu dan ramah serta humanis dalam melayani. \"Saat saya melakukan pemohonan SIM, mekanisme seusai prosedur, hanya membayar sesuai PNBP saja. Oleh karena itu, kami pun memberikan apresiasi terhadap pelayanan Satpas SIM di Polres Majalengka yang begitu nyaman,\" ungkapnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, didampingi Kanit Regiden, Iptu Lucky Martono dan Baur SIM, Aiptu Apep Nazib, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh warga Majalengka. \"Ini akan kami jadikan motivasi dalam meningkatkan mutu pelayanan, baik dari sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana,\" ucapnya. Selain itu, dijelaskan Kasat Lantas, pelayanan yang sudah dirasakan masyarakat merupakan komitmen Satpas SIM Satlantas Majalengka dalam memberikan pelayanan prima. Sementara itu, untuk tahapan membuat SIM, sebelum masuk ke proses pembuatannya, calon pembuat SIM harus sudah berusia 17 tahun. Ketentuan lainnya, seperti bisa menguasai mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor, hingga sehat jasmani dan rohani. Menurut Kasat Lantas, para pemohon SIM, harus menyiapkan KTP asli disertai fotokopi. Setelah itu, beralih ke tempat pengecekan kesehatan dan bagian sidik jari.Selanjutnya, pemohon menuju gedung Satpas SIM untuk melakukan pendaftaran dan membayar di loket Bank BRI serta membayar sesuai PNBP. Langkah selanjutnya, masuk ke ruang foto untuk difoto, sidik jari dan tanda tangan. Selebihnya, ada proses lanjutan, yakni diarahkan ke tempat uji teori. Setelah terjawab semua nanti keluar hasilnya apakah lulus atau tidak. Jika nilainya bagus, maka bisa melanjutkan ke tes praktik. \"Jika tidak lulus pada saat praktik harus mengikuti uji praktek lagi 1-2 minggu ke depan, namun bagi pemohon yang juga tetap tidak lulus, maka uang yang telah dibayarkan ke bank tersebut, akan dikembalikan dengan jatuh tempo 1 bulan,\" jelasnya. Sementara, bagi pemohon yang lulus praktek akan diarahkan langsung ke loket pelayanan untuk mengambil SIM tersebut dan tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.\"Kami mengimbau bagi pengendara bermotor yang masa berlaku SIM akan habis agar segera diurus. Lakukan perpanjangan beberapa hari sebelum hari H,\" imbaunya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: