LPA Berdayakan Penyandang Disabilitas di Dunia Usaha
![LPA Berdayakan Penyandang Disabilitas di Dunia Usaha](https://radarmajalengka.disway.id/uploads/58/2020/02/dorong-anak-disabilitas.jpg)
MAJALENGKA - Lembaga Perlindungan Anak Majalengka menggelar pertemuan dengan Divisi Sumberdaya Manusia PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Senin (3/2). Sebagai perusahaan yang hadir di tengah masyarakat terutama menjalankan program tanggung jawab sosial berkelanjutan. Salah satunya melalui program pendidikan ritel bagi Anak anak Disabilitas Alfamart Class. Melalui program tersebut, Alfamart bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Majalengka yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan hidup anak-anak disabilitas setelah menyelesaikan sekolah formalnya. \"Direncanakan akan melakukan sinkronisasi kurikulum pendidikan ritel, memberikan pelatihan kepada anak-anak disabilitas,\" ujar Ketua Umum LPA Majalengka, Aris Prayuda SPd. Dikatakan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama terkait pekerjaan baik dil ingkungan pemerintah atau swasta. \"Kebetulan Alfamart sangat menyambut kami dengan baik. Bahkan salah satu Alfamart di Majalengka ada pekerja dari disabilitas tuna rungu,\" tuturnya. Rencananya pihaknya akan mengajukan workshop mini atau Alfa Class untuk anak-anak disabilitas di Kabupaten Majalengka di bulan ini. \"Mudah mudahan dapat segera direalisasi,\" harapnya. Sementara itu, Divisi SDM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nursidik mengapresiasi LPA Majalengka yang membantu memfasilitasi para pelaku dunia usaha dalam menyalurkan kepedulian sosial, khususnya pada anak-anak disabilitas. \"Tentunya kami dari Alfamart akan dengan senang hati apabila LPA Majalengka mengajukan permohonan ke kami untuk menggelar alfa class dan kurikulum khusus pendidikan bagi anak anak disabilitas untuk bekerja di perusahaan retail,\" ujarnya. Kedepan anak yang berprestasi saat ikut Alfa Class akan dipekerjakan di Alfamart tanpa proses rekrutmen. Dia menjelaskan sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta harus memberikan Hak pekerjaan pada penyandang disabilitas sebesar 1 persen dari jumlah karyawan. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: