PNS Majalengka Mesti Bersabar Tak Ada Kenaikan Tukin

PNS Majalengka Mesti Bersabar Tak Ada Kenaikan Tukin

MAJALENGKA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka mesti bersabar, dan tidak mengharapkan peningkatan penghasilan yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, tidak akan ada kenaikan pemberian tunjangan kinerja kepada para PNS Pemkab Majalengka di tahun 2020 ini. Padahal, Pemkab telah menambah anggaran tunjangan kinerja dari Rp114 miliar menjadi Rp150-an miliar. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber dana Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka juga telah memastikan tunjangan kinerja atau bahan penghasilan pegawai (TPP) masih sama dengan yang diterima ASN seperti tahun 2019. “Untuk sementara tidak ada kenaikan. Karena ada regulasi dari pemerintah pusat bahwa besaran TPP yang dibayarkan kepada para pegawai tidak boleh melebihi dari yang diberikan di tahun 2019,” ujar Sekretaris BKPSDM Majalengka Aja Suteja SSos. Karena yang mengaturnya adalah regulasi dari pemerintah pusat (Kemendagri), maka kondisi demikian tidak hanya terjadi kepada pada PNS di lingkungan Pemkab Majalengka saja. “Tidak hanya di Majalengka, mungkin di semua pemerintah daerah. Karena yang mengatur ini pemerintah pusat,” tuturnya. Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Majalengka Pipih Ratna Supinah MSi mengatakan, terkait penambahan anggaran TPP bagi ASN sebesar Rp30 miliar pada APBD 2020, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk mengantisipasi penambahan pegawai yang akan menjadi CPNS di tahun 2020, kemudian pemberian penghasilan penuh pada CPNS 2019 yang akan naik status menjadi PNS. Termasuk juga untuk antisipasi jika adanya pegawai yang masuk dari yang semula berstatus cuti, pegawai yang diperbantukan di instansi vertikal, dan lain sebagainya. Dia menambahkan, adanya penambahan anggaran pos belanja tersebut pada APBD 2020, bisa saja digunakan sebagai cadangan mana kala di tengah perjalanan tahun tahun anggaran 2020 ini, ada regulasi baru dari pemerintah pusat yang membolehkan pemerintah daerah menaikkan pemberian TPP kepada para pegawainya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: