Sejumlah Mantan Kades Pertanyakan Siltap Pasca Pilkades
MAJALENGKA - Sejumlah mantan kepala desa yang habis masa jabatannya per Desember mempertanyakan terkait penghasilan tetap (siltap). Pasalnya tidak semua kepala desa yang baru dilantik memberikan hak tunjangannya kepada kepala desa sebelumnya. Salah seorang mantan kepala desa di wilayah kecamatan Sumberjaya kebingungan tentang hak yang seharusnya didapat di bulan ini. Terutama bagi mantan kades yang tidak ikut pada kontestasi Pilkades serentak awal November lalu. \"Tentu jadi kontroversi ketika kades yang baru dilantik pada pertengahan bulan ini meminta Siltap dibayar penuh. Sementara secara administrasi baru menjabat pada 12 Desember lalu. Ini yang menjadi polemik karena menyangkut hak,\" kata mantan kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/12). Menurut dia, kondisi ini dipengaruhi akibat belum turunnya Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa di Sumberjaya. Hingga penghujung tahun ini masih ada beberapa desa yang belum mendapatkan ADD akibat keterlambatan administrasi. Ketika anggaran tersebut cair maka menjadi kontroversi antara mantan kades dengan definitif. Terkadang persoalan ini sampai mendapatkan perhatian dari unsur pemerintahan kecamatan. Pemcam turun tangan untuk menyelesaikan persoalan menyangkut hak kepala desa dan mantan kades tersebut. \"Berbeda kalau incumbent maju lagi terus terpilih. Artinya secara administrasi tidak ada masalah dan tinggal melanjutkan. Baik dalam penyusunan RKPDes, RPJMDes dan APBDes-nya. Sementara bagi kades yang tidak mengikuti pencalonan jelas mempertanyakan,\" paparnya. Sementara itu, salah seorang mantan kepala desa Garawangi, Eem Soaemah membenarkan sejumlah desa di kecamatan Sumberjaya mengalami persoalan hak Siltap bagi mantan kades. Khususnya desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak. Dirinya juga merasakan hal yang sama ketika Siltap di bulan Desember ini tidak maksimal. Jika yang seharusnya mendapatkan pendapatan penuh sebesar Rp2,5 juta di kabarkan bakal ada pemotongan. \"Kemarin sempat ada pembahasan kalau bagi mantan kepala desa tidak full mendapatkan Siltap. Itu dibahas berdasarkan kebijakan dari pemerintah kecamatan,\" ujarnya. Namun secara administratif, dirinya merasa diuntungkan khususnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan SPj diserahkan kepada kepala desa definitif. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: