1.043 Pelamar CPNS Gugur

1.043 Pelamar CPNS Gugur

MAJALENGKA - Ribuan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendaftar ke formasi di bawah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berguguran di fase awal. Mereka tidak bisa lolos seleksi administrasi karena dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemkab Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, dari 5.349 pelamar yang telah melakukan pendaftaran online, hanya 4.306 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini berupa upload berkas persyaratan administrasi sesuai yang telah ditetapkan peraturan perundangan. “Berdasarkan berita acara panitia seleksi pengadaan PNS Pemkab Majalengka nomor: 11/Pansel.CPNS.Mjl/2019 tertanggal 12 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kabupaten Majalengka Formasi Tahun 2019. Pansel menetapkan 4.306 pelamar yang lolos seleksi administrasi,” ujar Ketua Pansel yang juga Sekda Pemkab Majalengka ini. Dengan demikian, terdapat 1.043 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Yang tidak lulus administrasi ini, bisa saja karena berkas yang diupload tidak lengkap, ada ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dilamar, atau ada yang tidak mengupload sama sekali. Kepada para pelamar yang ingin melihat hasil seleksi administrasi, hal itu bisa dilakukan pada akun SSCASN masing-masing. pelamar. Untuk yang tidak lulus seleksi administrasi, diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari sejak tanggal pengumuman ini yaitu mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019. “Pelamar yang merasa keberatan karena tidak lokos seleksi administrasi bisa mengajukan proses sanggar. Langkah sanggahan dapat dilakukan melalui fasilitas tombol sanggah yang akan muncul dan aktif di akun SSCASN selama masa sanggah,” imbuhnya. Selanjutnya, pansel akan kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah, pada 26 Desember mendatang. Proses ini terjadi manakala ada pelamar yang tidak lolos seleksinya kemudian menggunakan hak sanggahnya, serta pengaruh dari proses yang ditempuh tersebut. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: