PG Rajawali Ingin Konflik Lahan PG Jatitujuh Segera Berakhir

PG Rajawali Ingin Konflik Lahan PG Jatitujuh Segera Berakhir

MAJALENGKA  - Sejumlah desa penyangga PT PG Rajawali II mengambil sikap pasca insiden 21 November 2019. Wakil Ketua Forum Kepala Desa Penyangga Pabrik Gula Jatitujuh, H Didi Tarmadi mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan 22 forum kuwu desa penyangga. Menurut Didi, tujuan pertemuan tersebut untuk membahas proses hukum yang sedang berlangsung sekligus menyusun rencana agar konflik lahan HGU PG Jatitujuh ini berakhir. \"Kita bahas itu semua dengan Forum Kepala Desa Penyangga. Sehabis itu forum juga menyempatkan waktu untuk menengok korban insiden 21 November 2019,\" ujarnya. Dijelaskan Didi, inti dari pertemuan ini adalah desa penyangga ingin konflik lahan HGU yang bisa segera terselesaikan. Pasalnya konflik sudah berlangsung sejak tahun 2014. Sebelumnya, insiden 21 November 2019 dicatat sebagai lembaran hitam dalam sejarah perjalanan warga penyangga PG Jatitujuh. Salah seorang saksi mata, Atoilah mengatakan, konflik lahan itu memakan korban. Mereka adalah petani tebu kemitraan yakni Udin warga Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh,  Dadang warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Mulyono warga Desa Babajurang, Kecamatan Jatitujuh. “Petani tebu kemitraan di adang dijalan, tidak ada perlawanan karena jumlah petani tebu kemitraan hanya sedikit. Ketiga korban kekerasan dibawa kerumah sakit Cideres, Kabupaten Majalengka,\" ujarnya. Setelah kejadian insiden, ratusan warga penyangga dari Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu, melakukan unjuk rasa di depan perusaan PG Jatitujuh mendesak dan mengusut tuntas tragedi Kamis 21 Nopember 2019. Sementara itu, tokoh pemuda desa Sumber Kulon, Suhenda mengatakan, insiden 21 November 2019 harus segera diusut tuntas. Pihaknya menyayangkan tindakan oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga. “Kalau hukum tidak ditegakan banyak pelangaran hukum. Orang tidak akan takut lagi dengan hukum,\" tegasnya. Terpisah, Kabag SDM PG Jatitujuh, Eko Budi Setyawan menjelaskan, upaya hukum terus dilakukan agar peristiwa kemarin diproses secara hukum yang berlaku. Hal ini, kata dia merupakan salah satu dari beberapa masalah yang tengah dihadapi. Kericuhan yang terjadi pada November lalu bukan yang pertama kalinya terjadi. Insiden serupa juga pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Namun, dalam perjalanannya, kasus tersebut hanya jalan di tempat. Oleh karenanya, pihak PG Jatitujuh memutuskan untuk menggandeng pengacara. Cara ini diharapkan bisa menuntaskan sejumlah kasus yang terjadi selama ini. Pihaknya mengaku sudah berbicara dengan pengacara untuk menangani berbagai masalah yang terjadi, termasuk insiden 21 November. Sebab selama ini ada beberapa kasus yang terkesan mandek. \"Keputusan untuk mengambil pengacara diambil setelah melakukan pembicaraan masyarakat desa penyangga,\" imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: