Belum Ada yang Ajukan Penangguhan, Disnaker Yakin Seluruh Perusahaan Terapkan UMK
![Belum Ada yang Ajukan Penangguhan, Disnaker Yakin Seluruh Perusahaan Terapkan UMK](https://radarmajalengka.disway.id/uploads/58/2019/10/download.jpg)
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengaku belum menerima penangguhan atas penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada 2020 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka, Dr Ir H Sadili MSi mengatakan belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar beberapa hari lalu. \"Selama ini belum ada. Tapi kalau dari pertemuan hari ini sebenarnya sudah kelihatan tidak ada yang menyampaikan keberatan,\" ujar Sadili kepada, Selasa (26/11). Menurutnya, jika memang ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK yang sudah ditetapkan, pastinya akan ada sanksi. Sehingga, mau tidak mau, perusahaan harus menerapkan keputusan yang sudah ditetapkan Pemprov Jabar. \"Bakal ada sanksi terhadap perusahaan yang membandel dengan tidak menerapkan UMK yang sudah ditetapkan, yaitu sanksi pidana,\" tegasnya. Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini meyakini bahwa perusahaan di Majalengka akan menerapkan UMK sesuai dengan aturan yang ada. Diharapkan semua pihak dapat menerima dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan. Jika memang perusahaan merasa keberatan dengan besaran upah minimum, lanjut dia, bisa segera melakukan koordinasi dengan Disnaker. “Kami pun terus melakukan sosialisasi dengan perusahaan. Dan berharap semua perusahaan di Majalengka bisa mengikuti aturan yang ada,” jelasnya. Sementara itu, kabupaten Majalengka sendiri menetapkan UMK 2020 sebesar Rp1.944.166,36. Melalui surat edaran Gubernur Jabar, jumlah tersebut naik sebesar 8,51 persen dimana tahun ini hanya berada di angka Rp1.791.356. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: