Anak Bupati Belum Tersangka, Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Anak Bupati Belum Tersangka, Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

MAJALENGKA-Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatuallah mengatakan bahwa status kasus penembakan yang dilakukan IN kini telah ditingkatkan. Yang semula statusnya penyelidikan, kini telah ditetapkan naik statusnya menjadi penyidikan. Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini bertambah menjadi 9 orang. \"Kita sudah melaksanakan gelar perkara. Saat ini status dari penyelidikan sudah kita tetapkan naik ke penyidikan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi 9 orang,” tandasnya. Wakapolres mengakui hingga saat ini IN belum menjadi tersangka. Alasannya, karena kepolisian menunggu hasil dari proses penyidikan. \"Jadi nanti kita menunggu proses penyidikan. Bukti-bukti sudah kita amankan, kita akan uji balistik. Setelah itu kita akan gelar perkara kembali berikut satatus yang bersangkutan,” ujarnya. Masih kata wakapolres, sebanyak 9 saksi yang diperiksa adalah saksi dari kedua belah pihak. Dan, mengenai senjata api berupa pistol, hasil pemeriksaan adalah milik IN. Legalitas izin berlakunya sampai dengan 10 Januari 2020. “Nanti kepolisian akan kembangkan kembali dalam penyidikan soal senjata yang digunakan. Apakah dalam proses perizinan telah sesuai dengan SOP yang ada atau tidak. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, terkait senjata yang ditemukan dalam kasus tersebut, untuk sementara baru satu. Nanti jika memang ada perkembangan penyidikan terkait senjata lainnya, akan kita sampaikan,”paparnya. Baca: https://radarcirebon.com/anak-bupati-majalengka-obral-tembakan.html Wakapolres juga menegaskan alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap IN, karena saat ini kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti lainnya. Seperti, keterangan saksi, barang bukti, petunjuk dan hasil lab. Setelah alat buktinya terkumpul semua baru kepolisian akan melakukan gelar perkara kembali. sesuai SOP yang sudah ada. \"Sejauh ini alat bukti yang telah terkumpul salah satunya keterangan saksi, barang bukti senjata yang digunakan. Ada rekaman CCTV dan jumlah saksi yang saat ini 9 orang, kemungkinan akan bertambah,”terangnya. Namun saat ditanyakan soal prosedur penggunakan senjata oleh IN, wakapolres merangkan secara prosedur penggunaan senpi harusnya digunakan pada saat latihan kalau dari Perbakin. Karena di Perbakin itu ada aturannya, digunakan pada saat latihan, bela diri dan sebagainya. \"Namun itu nanti pihak ahli yang mengatakan. Kita akan koordinasikan kepada pihak-pihak yang kompeten soal apakah membawa senjatan api di tempat umum bisa dikatagorikan melanggar atau tidak. Polres telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, dan kita akan profesional karena semua orang di mata hukum sama,” katanya sambil menanmbahkan jika IM terbukti bersalah, maka pasal yang akan dikenakan adalah pasal 170 KUHP Junto UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. . (bae/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: