Ada Dua Desa Ajukan Keberatan Soal Hasil Pilkades, Belum Lakukan Laporan Tertulis

Ada Dua Desa Ajukan Keberatan Soal Hasil Pilkades, Belum Lakukan Laporan Tertulis

MAJALENGKA - Dua dari 141 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka mengajukan keberatan. Kedua desa tersebut adalah Desa Kumbung kecamatan Rajagaluh dan Desa Heuleut kecamatan Leuwimunding. Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi menyebutkan kedua desa belum mengajukan keberatan hasil Pilkades secara tertulis. \"Informasi yang kami terima hanya sebatas lisan saja mengajukan gugatan ke meja hijau. Kalau tertulis memang belum kami terima berkasnya,\" ujarnya. Dari kedua desa itu, jelas Rachmat, masing-masing gugatan pelapor dilakukan secara berbeda. Jika di desa Kumbung kecamatan Rajagaluh yang menjadi pelapor adalah masyarakat, sementara Desa Heuleut kecamatan Leuwimunding adalah lawan politik atau calon kepala desa yang kalah yang menggugat. Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari dua desa itu untuk kemudian mempelajari materi pelaporan kedua desa tersebut. Namun secara umum peristiwa hampir sama yakni menggelar unjuk rasa di halaman kantor balai desa masing-masing. \"Jadi betul tidaknya kita belum mengetahui karena draf secara tertulis belum kami terima. Namun kalaupun jadi melakukan gugatan kami hormati prosesnya. Karena setiap demokrasi ada solusi dan tata cara penyelesaiannya,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua Panitia 11 Desa Kumbung, Aep Saepulloh menyatakan pihaknya telah bekerja dan berusaha semaksimal mungkin dalam mengendalikan semua tahapan Pilkades. Mulai dari persiapan dan tahapan pencalonan, penetapan calon, hingga pemungutan suara. Mekanisme yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Perbub. \"Adapun terjadinya ekses, kami sudah memutuskandan menetapkan sesuai peraturan yang berlaku,\" imbuhnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: