Serahkan 2.532 Sertipikat Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Nasional
Penyerahan sertipikat tanah wakaf Jawa Timur-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi, sebagai strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, ATR/BPN Pastikan Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Tertib
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui KKN Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, baik Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun Swasta, agar tanah wakaf bisa bersertipikat seluruhnya,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur saat ini baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional masih berada di angka sekitar 42 persen. Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat rawan menimbulkan konflik hukum, terutama ketika wilayah tersebut terdampak pembangunan berskala besar.
“Selama belum ada Proyek Strategis Nasional, tanah wakaf sering dianggap aman. Namun ketika proyek masuk, potensi sengketa muncul. Karena itu, sebelum masalah terjadi, mari kita sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” tegasnya.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 sertipikat merupakan tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, diserahkan pula 24 sertipikat gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.
Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai penguatan sinergi kelembagaan, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan rumah ibadah secara valid dan akuntabel, sehingga proses sertipikasi dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akurat.
BACA JUGA:Mulai Rp13 Jutaan! 5 Motor Listrik Terbaik untuk Ojol, Jarak Jauh dan Biaya Harian Murah!
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan sertipikasi tanah yang dilakukan ATR/BPN. Ia menilai kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan lembaga pendidikan, keagamaan, dan aset pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
