Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah, Permukiman di Jateng Kini Lebih Tertata

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah, Permukiman di Jateng Kini Lebih Tertata

Penyerahan sertipikat tanah oleh Menteri Nusron-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga wilayah di Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025).

Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, dengan penerima manfaat berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah mampu meningkatkan nilai ekonomi kawasan permukiman warga. Tanah yang sebelumnya tidak tertata, minim akses, dan tidak memiliki nilai jual, kini meningkat nilainya setelah adanya pembangunan infrastruktur dasar.

BACA JUGA:HUT Golkar ke-61, Majalengka Kirim Doa dan Solidaritas untuk Korban Banjir

“Tanah yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah membangun akses jalan dan sertipikat diterbitkan, harganya jadi meningkat,” ujar Nusron.

Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis ATR/BPN dalam penataan ruang melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, sekaligus mendorong partisipasi warga.

Permukiman Lebih Layak, Rapi, dan Bernilai

Sebelumnya, kawasan permukiman warga di tiga wilayah itu dinilai kurang layak huni dan minim fasilitas seperti jalan, sanitasi, persampahan, serta akses air minum. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, permukiman kini lebih tertata, sehat, dan nyaman.

Selain peningkatan kualitas lingkungan, sertipikat yang diberikan juga memastikan adanya kepastian hukum atas tanah, memberikan rasa aman bagi warga atas kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Nusron pun menegaskan agar masyarakat menjaga dokumen sertipikatnya dengan baik.

BACA JUGA:Ramon Tanque Pecah Telur, Persib Bandung vs Borneo FC Tuntas 3-1

“Sertipikat ini disimpan, jangan dijual atau digadaikan. Ini bisa menjadi modal usaha. Kalau ada sertipikat, ada kepastian. Tidak boleh ada pihak lain yang menduduki tanah ini,” tegasnya.

546 Sertipikat Resmi Diserahkan

Total sertipikat yang diserahkan berjumlah 546 dokumen, terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait