Rakor 2025: ATR/BPN–Polri Ungkap 185 Tersangka Mafia Tanah, Selamatkan Aset Negara Rp23 Triliun

Rakor 2025: ATR/BPN–Polri Ungkap 185 Tersangka Mafia Tanah, Selamatkan Aset Negara Rp23 Triliun

Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada 74 pihak dari ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan di 21 provinsi.-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta — Upaya pemberantasan mafia tanah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen sinergi dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan. 

Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim Polri, Syahardiantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).

BACA JUGA:Menteri Nusron Ungkap Rp23 Triliun Aset Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

Syahardiantono menekankan pentingnya kolaborasi yang semakin erat antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Sinergi tersebut dinilai mampu memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum secara komprehensif, transparan, dan efektif.

“Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kolaborasi ini harus diperkuat agar proses pencegahan dan penanganan hukum semakin efektif,” ujarnya.

BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah dalam Rakor Penegakan Pertanahan 2025

Pengaduan Masyarakat Turun Drastis

Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan capaian signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Polri, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait tanah turun tajam dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. Penurunan ini dinilai sebagai bukti efektivitas penyelidikan dan penindakan yang dilakukan secara terintegrasi.

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.315 hektare aset tanah dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp23,3 triliun.

Menteri Nusron: Mafia Tanah Bermetamorfosis

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali mengingatkan bahwa mafia tanah terus berkembang dengan berbagai modus baru. Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga.

“Memberantas mafia tanah tidak mungkin hanya mengandalkan ATR/BPN. Kita harus tegas, kompak, dan berintegritas agar tidak menjadi bagian dari ekosistem mafia tanah,” tegasnya.

Menteri Nusron menyebut dua pendekatan utama yang harus dijalankan: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menetapkan pasal yang kuat dan integritas pegawai ATR/BPN agar tidak terlibat praktik ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait