Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Tanah Daerah, Negara Rugi Rp2,35 Miliar

Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Tanah Daerah, Negara Rugi Rp2,35 Miliar

Senin, 14 Juli 2025, Kejari Majalengka melaksanakan penggeledahan di Kantor PT. Sindangkasih Multi Usaha di Jl. KH Abdul Halim No.22, Majalengka Kulon.--radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka, 14 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Sindangkasih Multi Usaha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah eks bengkok dan titisara yang disewakan sejak tahun 2020 hingga 2025.

BACA JUGA:Resmob Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca di Pelabuhan Merak

Dugaan korupsi tersebut muncul karena dana sewa tanah yang disewakan kembali oleh PT. Sindangkasih kepada petani, baik secara langsung maupun melalui koordinator, tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.351.416.000.

Proses Hukum yang Sudah Dilakukan:

  • Surveillance dilakukan sejak 21 Januari 2025.
  • Penyelidikan dimulai 12 Maret 2025 (Surat Perintah No. PRINT-01/M.2.24/Fd/03/2025).
  • Penyidikan dimulai 22 Mei 2025 (Surat Perintah No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025).
  • Hingga saat ini, 38 saksi telah diperiksa, termasuk petani, pejabat daerah, dan pihak PT. Sindangkasih.
  • Inspektorat Kabupaten Majalengka telah diminta melakukan audit kerugian negara.

Penggeledahan dan Penyitaan:

Pada Senin, 14 Juli 2025, Kejari Majalengka melaksanakan penggeledahan di Kantor PT. Sindangkasih Multi Usaha di Jl. KH Abdul Halim No.22, Majalengka Kulon. Dari penggeledahan ini, disita:

  • 317 dokumen penting,
  • 1 unit laptop,
  • Uang tunai sebesar Rp132.612.800 yang terdiri dari:
  • Rp100.660.300 uang sewa tahun 2023-2024 yang disalahgunakan oleh oknum PT. Sindangkasih.
  • Rp31.952.500 uang sewa yang tidak sah karena tidak disertai perjanjian resmi sewa tanah.

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Salurkan Rp2,2 Miliar Dana Bantuan untuk 8 Partai Politik Hasil Pemilu 2024

Kepala Kejari menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait