Resmob Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca di Pelabuhan Merak

Resmob Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca di Pelabuhan Merak

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.-ist-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke luar Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Banten.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, dan pelaku berhasil diamankan lima hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 13 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Hendra Susilo, setelah melakukan pengejaran lintas wilayah. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid tim di lapangan.

“Pelaku sempat berusaha kabur ke luar pulau, namun berhasil kami tangkap sebelum sempat menyeberang ke Lampung,” ujar AKP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Salurkan Rp2,2 Miliar Dana Bantuan untuk 8 Partai Politik Hasil Pemilu 2024

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Setelah melakukan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan korban di wilayah Majalengka, ia langsung melarikan diri. Tim Resmob yang terdiri dari delapan personel melakukan pelacakan dan pengejaran, hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku bergerak ke arah barat.

Puncaknya, pada Minggu dini hari, pelaku berhasil terlacak di sekitar kawasan Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak menyeberang ke Provinsi Lampung. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kami telah mengantongi identitas pelaku sejak awal. Kami hanya menunggu momentum yang tepat untuk meringkusnya,” ujar Ipda Hendra Susilo.

Kasus ini terjadi di area parkir terbuka, di mana korban meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan bertindak cepat menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca kendaraan, lalu membawa kabur barang milik korban.

BACA JUGA:Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang hasil curian serta alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil. Barang bukti ini semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi alat pemecah kaca dan sejumlah barang milik korban,” jelas AKP Ari Rinaldo.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan dengan modus pecah kaca kendaraan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat parkir di tempat yang tidak memiliki pengawasan.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada. Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan. Hindari meninggalkan tas, laptop, atau barang elektronik di dalam kendaraan, bahkan hanya untuk waktu singkat,” tegas AKP Ari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait