Pemkab Majalengka Salurkan Rp2,2 Miliar Dana Bantuan untuk 8 Partai Politik Hasil Pemilu 2024
CAIR: Kesbangpol Majalengka secara resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik peraih kursi DPRD hasil Pemilu 2024.-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan dana bantuan keuangan (bankeu) kepada delapan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Majalengka hasil Pemilu 2024.
Total dana yang dikucurkan tahun ini mencapai Rp2,2 miliar, dengan PDI Perjuangan menjadi penerima dana terbesar.
Kepala Kesbangpol Majalengka, Heri Rahyubi, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Bantuan keuangan ini merupakan hak setiap partai yang lolos ke parlemen sebagai hasil proses demokrasi. Dana ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik serta operasional partai secara transparan,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker
Penyaluran dana ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu 2024, dengan nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp3.000 per suara sah.
Berdasarkan perhitungan, PDIP yang meraih 222.925 suara, menerima alokasi dana terbesar sebesar Rp668.775.000. Sementara Partai Demokrat, yang meraih 27.205 suara, menjadi penerima terkecil dengan dana Rp81.615.000.
Heri menegaskan bahwa seluruh partai penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan ini akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap efektivitas pemanfaatan dana publik.
“Kami ingin partai benar-benar memanfaatkan dana ini untuk kegiatan positif, seperti pendidikan politik, kaderisasi, serta peningkatan kualitas demokrasi di masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Sejarah Bioskop Majalengka dan Janji Boy Thohir Bangun Mal & Bioskop Baru di Kota Angin
Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan di luar ketentuan. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan penyimpangan, sanksi administratif maupun hukum dapat dikenakan.
Pemkab Majalengka berharap dana ini dapat mendorong partai politik untuk lebih aktif dalam membina kader serta memberikan pendidikan politik yang sehat dan berkelanjutan. Tujuannya adalah membangun kesadaran politik yang konstruktif dan partisipatif di tingkat lokal.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi pemanfaatan dana ini agar tidak melenceng dari tujuan semula, yaitu membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Penyaluran dana bantuan ini mencerminkan pentingnya peran partai politik sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Dengan dukungan dana yang proporsional, diharapkan partai mampu meningkatkan kinerjanya dalam menyuarakan aspirasi rakyat di parlemen daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
