Laporan Dumas Aceng Jarkasih ke Polda Jabar Jadi Bumerang, Bisa Terancam Jadi Tersangka di Kasus YPPM Unma
Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH, didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH, selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi saat menggelar jumpa pers di Universitas Majalengka terkait perkara i--
Sebelumnya Aceng dan kawan-kawan dilaporkan ke Polres Sumedang oleh Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dilakukan Mochamad Danu Ismanto SH dan Dede Aif Mussofa SH sebagai kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi.
"Pelaporan kepolisian itu terkait dugaan pencatutan nama Dr H Karmanudin dalam akta notaris Lilis tanpa konfirmasi. Tindakan ini sebagai bentuk melawan hukum, mengingat kebijakan yang diambil Aceng disebut ilegal dan melanggar aturan," kata Mochamad Danu Ismanto saat memberikan keterangan pers di salah satu caffe di Kabupaten Majalengka, pada Selasa 26 November 2024 lalu.
Danu mengatakan pencatutan nama Dr H Karmanudin sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3), Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
