Laporan Dumas Aceng Jarkasih ke Polda Jabar Jadi Bumerang, Bisa Terancam Jadi Tersangka di Kasus YPPM Unma
Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH, didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH, selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi saat menggelar jumpa pers di Universitas Majalengka terkait perkara i--
"Tapi karena permintaan tambahan dua saksi ahli dari Polda Jabar ini, membuat proses sedikit tertunda," bebernya.
Danu mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait aduan masyarakat yang diajukan Aceng Jarkasih ke penyidik Polres Sumedang. Akan tetapi hasilnya justru memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Semua poin rekomendasi dari Polda Jabar telah kami penuhi. Justru laporan Dumas (pengaduan masyarakat) itu memperkuat dan memperjelas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata Danu, sebagimana mengutip keterangan yang disampaikan dari salah seorang penyidik di Polres Sumedang.
Danu pun menekankan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan tidak terintervensi, meskipun tersiar kabar bahwa pihak Aceng menggandeng seorang purnawirawan jenderal polisi ke dalam struktur yayasan.
“Kami percaya pada integritas Polres Sumedang dan Polda Jabar. Jadi mereka akan bekerja secara profesional,” lanjutnya.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Edarkan Psikotropika
Sementara itu, Dede Aif Musoffa SH menambahkan pihaknya membantah klaim sepihak yang menyebut perkara YPPM telah dihentikan.
"Kami minta masyarakat tidak terpancing hoaks atau chat WhatsApp menyesatkan dari pihak terlapor. Proses hukum di Polres Sumedang masih berjalan dan segera memasuki tahap penetapan tersangka," tegas Dede.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
