Laporan Dumas Aceng Jarkasih ke Polda Jabar Jadi Bumerang, Bisa Terancam Jadi Tersangka di Kasus YPPM Unma

Laporan Dumas Aceng Jarkasih ke Polda Jabar Jadi Bumerang, Bisa Terancam Jadi Tersangka di Kasus YPPM Unma

Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH, didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH, selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi saat menggelar jumpa pers di Universitas Majalengka terkait perkara i--

 

Mantan aktivis mahasiswa ini juga mengimbau kepada semua pihak agar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa belum ada satu pun kasus yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga tidak pantas ada klaim-klaim kemenangan atau penghentian perkara.

 

"Jangan ada narasi seolah-olah Aceng dkk telah memenangkan perkara atau proses hukum telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Itu sangat menyesatkan," kata mantan Ketua Umum Himmaka Bandung ini.

 

Mantan aktivis PMII Bandung ini juga mengingatkan semua elemen masyarakat, civitas akademika, dan unsur-unsur terkait di lingkungan YPPM serta masyarakat Majalengka pada umumnya, bahwa saat ini status pembina dan pengurus yayasan masih dalam posisi yang belum sah secara hukum.

 

Sementara itu, Dr H Aceng Jarkasi saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal kasus ini pada 27 November 2024 lalu memberikan keterangan tidak ingin berkomentar terlalu jauh.

 

Yang menjadi prinsip baginya selama ini yaitu sebagai pembina YPPM menjalankan tugas sesuai amanah Undang-undang dan anggaran dasar YPPM.

 

"Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami dalam menghadapi ujian ini. Semoga bapak bisa memahaminya. Ada informasi bahwa ini sudah diberikan dibeberapa media, tapi entah media mana," tegas Aceng.

 

BACA JUGA:Baznas Majalengka Catat Perolehan Zakat Fitrah Rp 22 Miliar

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait