Tidak Berikan Akta Notaris ke Penyidik Bisa Berujung Pidana

Tidak Berikan Akta Notaris ke Penyidik Bisa Berujung Pidana

Gedung YPPM Unma-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd, yakni Dede Aif Musoffa SH, menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Aceng Jarkasih, H Setiahadi Martomijoyo SH dinilai tidak berdasar.

Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH bersama rekannya, Dede Aif Musoffa SH, terus mengawal kasus YPPM terkait dugaan pencatutan nama kliennya.

Danu menjelaskan, penyidik Polres Sumedang yang menangani perkara tersebut tidak mungkin datang ke rumah Dr H Aceng Jarkasih hanya dengan alasan “silaturahmi”.

“Emangnya silaturahmi mau nyaleg? Tentunya sebagai petugas negara, penyidik secara formal melakukan tahapan penyidikan dengan administrasi yang benar,” tegas Dede Aif kepada Radar, Minggu (19/10/2025).

BACA JUGA:Kumpulan Prompt Gemini Ai Terbaru Foto OOTD Skena untuk Cowok dan Cewek, Natural Stylish Layaknya yang Asli

Dede menjelaskan, penyidik Polres Sumedang datang ke rumah Aceng Jarkasih dengan membawa surat perintah penyitaan, yang dilengkapi dengan surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka sebagai dasar hukum untuk menyita akta notaris yang dikuasai oleh Aceng Jarkasih.

“Dengan dasar itu, penyidik memiliki kewenangan untuk mendatangi kediaman Aceng Jarkasih,” ujarnya.
Menurut Dede, tidak seharusnya akta notaris yang menjadi aspek formil perkara ditahan-tahan oleh pihak Aceng Jarkasih.

Ia menegaskan, akta bukan rahasia negara, terlebih akta notaris tersebut terkait YPPM yang merupakan yayasan bersifat publik.

 “Untuk kepentingan penyidikan, akta itu wajib diberikan. Justru dengan menolak menyerahkan kepada penyidik, semakin kuat indikasi bahwa Aceng Jarkasih dan kawan-kawan melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta notaris tersebut. Jadi sangat keliru jika kuasa hukum Aceng menganggap akta itu merupakan hak privasi,” tegasnya.

BACA JUGA:Kumpulan Prompt Gemini Ai Foto Ala Vintage Retro untuk Foto Sendiri dan Berdua, Berasa Balik ke Era Milenial

Sementara itu, Mochamad Danu Ismanto SH menilai langkah penyidik Polres Sumedang sudah sangat tepat dalam melakukan penyitaan. Ia menyebut, tindakan tersebut dilakukan untuk membuat perkara YPPM menjadi terang benderang.

“Prosedur yang ditempuh penyidik sudah benar, mulai dari surat perintah atasan hingga izin sita khusus dari PN Majalengka,” ujarnya.

Danu juga menegaskan bahwa YPPM Unma bukan lembaga privat, melainkan yayasan publik. “Sejak awal berdiri, YPPM Unma adalah lembaga yang bersifat publik,” katanya.

Ia kemudian menanggapi pernyataan Setiahadi, kuasa hukum Aceng Jarkasih yang menyebut akta notaris baru akan diserahkan jika ada alasan yang jelas dan prosedural.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: