MAJALENGKA,RADARMAJALENGKA.COM - Aparat Polres Majalengka Polda Jabar telah berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan ilegal yang tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.
“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., disaat dikonfirmasi pada Selasa (12/9/2023).
Kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,”terangnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.
BACA JUGA:Ayo ke Taiwan lewat Bandara Kertajati, Harga Tiket Ramah di Kantong, Catat Jadwal Terbangnya
“Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk Dua operator alat berat jenis Excavator/bechoe, Satu helper, Dua checker/pencatat ritase, Empat tim guar, Satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti”.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir” ungkap AKBP Indra Novianto.
Lebih lanjut, AKBP Indra Novianto mengatakan Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,”tutup AKBP Indra Novianto.
BACA JUGA:Jalan Mulus, Pemprov Jawa Barat Gelontorkan Rp88,3 Miliar untuk Perbaikan Jalan
BACA JUGA:Dua Petinju Majalengka Beri Kado Emas Pada Haornas