RADARMAJALENGKA.COM- Ada asumsi bahwa pemecatan ini terkait dengan dukungan kader PAN Cirebon Raya dukung total Ganjar Presiden 2024. Apalagi pemecatan juga ini terkait dengan rekomendasi dari Dessy Ratnasari selaku Ketua PAN Jabar ke DPP, bahwa DPD PAN Kabupaten Cirebon secara kepantasan tidak tegak lurus dengan Ketum Partai DPP PAN terhadap Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Demikian pernyataan Heru Subagia saat ditemui, Senin (4/9).
Ia mengatakan, perihal pemecatan dirinya baru ia dapatkan informasi dari rekan-rekan media. Sedangkan ia sendiri belum menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut.
"Saya belum terima SK pemecatannya, saya malah dapat infonya dari media," ujar Heru.
Menurut Heru, dalam SK yang beredar, tidak disebutkan secara pasti alasan dari pemecatan dirinya, apakah karena melawan partai atau karena dukungannya terhadap Ganjar Pranowo.
Karena dalam SK yang ia dapatkan dari pihak luar partai, disebutkan ia dianggap melanggar AD ART partai. Namun tidak disebutkan secara pasti, bentuk pelanggarannya.
"Saya dapat SK malah dari orang luar. Disitu hanya ditulis karena dianggap melanggar AD ART Partai. Perlu digarisbawahi, saya tidak merusak partai, saya hanya menjalani kerja politik relawan yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai presiden 2024," kata Heru.
Sebelumnya, DPW PAN Jawa Barat berdasarkan keputusan rapat harian tanggal (27/8/2023), telah mengirimkan surat nomor: PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 pada (27/8/2023) kepada DPP PAN perihal rekomendasi pemberhentian Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan surat keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 pada (30/8/2023) tentang pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
DPP PAN kemudian menetapkan Nurul Qomar atau lebih dikenal dengan Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui surat keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 pada (31/8/2023) tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
Di tempat yang sama, Ketua Bapilu PAN Kabupaten Cirebon, Karsono mengatakan, pemecatan Heru tidak sesuai AD/ART PAN.
Pasalnya, hingga saat ini, Heru belum mendapatkan surat resmi dari DPP PAN dan hanya melalui media sosial dan pihak luar.
“Inilah mekanismenya, sesuai anggaran dasar, harus melalui proses klarifikasi, peringatan. Bahkan sebelum pemberhentian tetap itu, harus ada pemberhentian sementara supaya Pak Heru ini punya hak jawab,” kata Karsono di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Terlebih, surat pemecatan yang dikeluarkan DPP PAN hanya didasarkan pada rekomendasi dari DPW PAN Provinsi Jabar. Karsono menyebut PAN tidak mempertimbangkan dan memberi peluang kepada Heru untuk melakukan klarifikasi. (*)