MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka berhasil menangkap 10 tersangka dalam kasus narkoba. Penangkapan para tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka tersandung peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja maupun obat-obatan.
"Ini hasil operasi Satnarkoba dari bulan Mei sampai Juli 2023. Kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba. Dengan rincian 3 kasus ganja, 3 kasus sabu dan 3 kasus obat keras tertentu," ujar Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono saat menggelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (18/7).
Dari 9 kasus yang diungkap, Bayu menyebut, dua tersangka merupakan residivis. Dua pria berinisial MS dan AT yang diamankan itu sebagai pengedar ganja.
"Kesepuluh tersangka itu ada yang dari wilayah Majalengka dan dari luar daerah. Termasuk MS dan AT itu mereka berasal dari Sumatera dan Garut," ucapnya.
BACA JUGA:Bakti Kembali Pimpin KONI, Bupati Pertanyakan Banyak Atlet Keluar Daerah
BACA JUGA:Dekopinda Sukses Gelar Rakerda, Edi Kusnadi : Siap Sukseskan Harkopnas ke – 76 dan Harkopwil Jabar
Dari para tersangka, disita barang bukti sabu-sabu seberat 14,86 gram, ganja 285,82 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.920 butir.
"Mereka terancam di atas 6 tahun untuk pengguna minimal 4 tahun penjara," katanya. (bae)
BACA JUGA: PB Seroja Targetkan 4 Katagori Juara di Majalengka Open
BACA JUGA:Semangat Luar Biasa Para Perempuan Inspirator dalam Mencegah Stunting