Perbup Tak Kunjung Terbit, Forum CSR Majalengka Mandek dan Tak Bisa Bekerja
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Majalengka, Forum CSR, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka di ruang Bapemperda DPRD Majalengka, Kamis (4/6/2026).-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti belum berjalannya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR akibat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kerja forum tersebut tak kunjung diterbitkan.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Majalengka, Forum CSR, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka di ruang Bapemperda DPRD Majalengka, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan forum sebenarnya sudah terbentuk melalui keputusan bupati yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Namun hingga kini forum belum dapat menjalankan tugasnya karena belum adanya regulasi teknis berupa Perbup.
“Forum ini tidak bisa bekerja kalau Perbup tentang tata cara kerja dan bidang kerja belum keluar. Padahal dasar hukumnya sudah ada melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022,” kata Dasim kepada wartawan.
Menurutnya, audiensi tersebut bermula dari permintaan Aliansi BEM Majalengka yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Dalam rapat itu, Forum CSR menyampaikan belum bisa menjalankan program maupun menyusun strategi kerja karena payung hukum teknis yang mengatur mekanisme kerja forum belum diterbitkan pemerintah daerah.
Dasim menegaskan keterlambatan penerbitan Perbup membuat pengelolaan CSR perusahaan di Majalengka menjadi belum terkoordinasi secara maksimal.
“Kalau forum belum berjalan, pengawasan terhadap penyaluran CSR perusahaan juga jadi tidak jelas. Jangan sampai perusahaan menjalankan CSR sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan forum penting untuk memastikan dana CSR perusahaan dapat diarahkan bagi kepentingan pembangunan daerah secara transparan dan terukur.
“Tujuan forum ini supaya CSR perusahaan bisa ditampung, diatur, lalu diarahkan untuk pembangunan Majalengka. Jadi ada sistem pengawasan dan koordinasi yang jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
