DPRD Majalengka Kompak, Penyertaan Modal BPR Dinilai Penting untuk Ekonomi Daerah

DPRD Majalengka Kompak, Penyertaan Modal BPR Dinilai Penting untuk Ekonomi Daerah

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada PT BPR Majalengka Perseroda.-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dinamika menarik terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka saat penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka Perseroda.

Untuk pertama kalinya, seluruh fraksi di DPRD Majalengka menyampaikan pandangan umum secara gabungan. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS yang selama ini kerap dipandang sebagai kelompok penyeimbang, bergabung dengan Fraksi Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Karya Demokrat dalam satu dokumen pandangan umum.

Dalam dokumen tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada PT BPR Majalengka Perseroda.

Dukungan itu didasarkan pada keyakinan bahwa penguatan modal badan usaha milik daerah (BUMD) dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, pedagang, serta sektor ekonomi produktif lainnya.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti di Kantor ATR/BPN

Selain mendukung raperda tersebut, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Catatan itu meliputi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana penyertaan modal, analisis kelayakan investasi daerah, penguatan fungsi intermediasi BPR, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), hingga optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD juga menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan modal dasar PT BPR Majalengka Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar status dan operasional perusahaan daerah tersebut tetap memenuhi persyaratan regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menjelaskan bahwa keputusan menyampaikan pandangan umum secara gabungan tidak dilatarbelakangi pertimbangan politik, melainkan karena seluruh fraksi memiliki substansi pandangan yang sama terhadap raperda tersebut.

BACA JUGA:HP Xiaomi 17T Pro Andalkan Lensa Telefoto Leica, Kualitas Jepretan Lebih Tajam Ala Kamera Flagship

“Melihat masukan dan pendapat yang disampaikan, ternyata substansinya sama. Karena itu kami sepakat menggabungkannya agar lebih efektif. Kalau ada perbedaan pendapat, tentu masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangannya sendiri,” kata Didi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penyertaan modal kepada PT BPR Majalengka merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah daerah karena berkaitan dengan kewajiban pemenuhan modal dasar Perseroda sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika modal pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan minimal, maka akan berdampak pada keberlangsungan Perseroda. Karena itu seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama bahwa penyertaan modal ini harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Didi, tambahan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat peran BPR Majalengka sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu mendukung UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait