PDIP dan PKS Satu Barisan dengan KIM di DPRD Majalengka, Oposisi Mulai Mencair?
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka saat penyampaian Pandangan Umum-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM – Dinamika politik menarik terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka saat penyampaian Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka Perseroda.
Untuk pertama kalinya, seluruh fraksi di DPRD Majalengka menyampaikan pandangan umum secara gabungan. Menariknya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai kelompok penyeimbang, bergabung bersama Fraksi Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Karya Demokrat dalam satu dokumen pandangan umum.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat politik lokal: apakah ini menjadi sinyal mencairnya garis oposisi dan koalisi di DPRD Majalengka, atau justru menunjukkan adanya kesamaan kepentingan dalam agenda pembangunan daerah?
Dalam dokumen pandangan umum gabungan, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada PT BPR Majalengka Perseroda.
Dukungan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa penguatan modal BUMD dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani, pedagang, dan sektor ekonomi produktif lainnya.
Selain mendukung penuh raperda tersebut, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Di antaranya menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana penyertaan modal, analisis kelayakan investasi daerah, penguatan fungsi intermediasi BPR, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), hingga optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pandangan umum tersebut, DPRD juga menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan modal dasar PT BPR Majalengka Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar status dan operasional perusahaan daerah tersebut tetap memenuhi syarat regulasi.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menjelaskan bahwa keputusan menyampaikan pandangan umum secara gabungan bukan dilatarbelakangi pertimbangan politik, melainkan karena seluruh fraksi memiliki substansi pandangan yang sama terhadap raperda tersebut.
"Melihat dari masukan dan pendapat yang disampaikan, ternyata substansinya sama. Karena itu kami sepakat digabungkan supaya lebih efektif. Kalau ada perbedaan pendapat tentu masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangannya sendiri," kata Didi.
BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Simak Penjelasan ATR/BPN
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyertaan modal kepada PT BPR Majalengka merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
