Pemkab Majalengka Kucurkan Hibah Rp3,67 Miliar untuk Parpol, PDIP Terima Dana Terbesar

Pemkab Majalengka Kucurkan Hibah Rp3,67 Miliar untuk Parpol, PDIP Terima Dana Terbesar

Hibah partai politik Majalengka 2026-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah sebesar Rp3,67 miliar kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilu 2024

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:Mobil Listrik BYD Atto 3 Tembus 30 Ribu Pesanan, RWD 322 HP dan Fitur Canggih Bikin Melongo, Range 630 Km

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik penerima bantuan, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala BKAD, Inspektorat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dana hibah partai politik tahun anggaran 2026 itu diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi, pendidikan politik masyarakat, dan peningkatan kapasitas kelembagaan partai.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik memiliki dasar hukum yang jelas mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hingga regulasi teknis di daerah.

BACA JUGA:DPRD Majalengka Kompak, Penyertaan Modal BPR Dinilai Penting untuk Ekonomi Daerah

“Pemberian hibah atau bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat undang-undang. Secara teknis, pelaksanaannya dipayungi melalui Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.1266-Bakesbangpol/2025,” ujar Iding.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan secara optimal dan akuntabel, terutama untuk pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai politik.

Pada tahun 2026, besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah hasil Pemilu 2024 dengan total bantuan mencapai Rp3.677.280.000.

PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai penerima bantuan terbesar dengan total Rp1.114.625.000 berdasarkan perolehan 222.925 suara sah pada Pemilu 2024.

Di posisi berikutnya, PKS menerima bantuan Rp573.815.000, Partai Golkar Rp492.495.000, Partai Gerindra Rp416.330.000, PKB Rp382.975.000, PAN Rp291.600.000, PPP Rp269.415.000, dan Partai Demokrat Rp136.025.000.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti di Kantor ATR/BPN

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar utama demokrasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait