Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat Gereja Katolik Fransiskus Asisi dari Menteri ATR/BPN

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat Gereja Katolik Fransiskus Asisi dari Menteri ATR/BPN

Sertipikat gereja katolik menjelang natal-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Surabaya – Menjelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM, atau yang akrab disapa Romo Wahyu, menerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025).

Penyerahan berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan menjadi momen penuh makna bagi umat Katolik. Romo Wahyu mengibaratkan sertipikat tersebut sebagai kado Natal yang membawa rasa syukur dan kebahagiaan bagi jemaat gereja.

BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Nasional

“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar Romo Wahyu.

Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat, yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian besar tanah tersebut telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.

Menurutnya, melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan sertipikat kini menjadi lebih mudah, transparan, dan terjangkau. Program tersebut juga didukung oleh sosialisasi yang masif di berbagai daerah sepanjang tahun.

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, ATR/BPN Pastikan Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Tertib

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.

Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan masjid, musala, dan aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

“Begitu ada program percepatan sertipikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis. Ini sangat membantu,” ujar Lukman.

Ia menilai kepastian hukum tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.

BACA JUGA:Cair! Saldo Gratis Rp319.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia yang Dapat!

“Walaupun saat ini aman karena wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf sangat penting,” pungkasnya.

Selain sertipikat yang diterima Romo Wahyu dan Lukman Hakim, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait