Komisi II DPRD Majalengka Bahas Penegakan Perda Pajak Daerah, Fokus pada Pajak Restoran, Air Tanah, dan Parkir

Komisi II DPRD Majalengka Bahas Penegakan Perda Pajak Daerah, Fokus pada Pajak Restoran, Air Tanah, dan Parkir

Rabu (4/6/2025) DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat. -Baehaqi-

RADARMAJALENGKA.COM– Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Majalengka guna membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis

BACA JUGA:Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan

“Kami akan memperdalam pembahasan ini pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Kami akan mengundang kembali Kasatpol PP, 26 camat, dan kepala seksi ketertiban (Kasitantib) dari masing-masing kecamatan untuk menyampaikan hasil verifikasi data dari Bapenda,” kata Dasim yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Fraksi Golkar.Rabu (4/6). 

Menurutnya, verifikasi tersebut mencakup jumlah restoran, titik lokasi parkir, serta wajib pajak air tanah di setiap kecamatan. Data itu akan dibagikan ke masing-masing wilayah sebagai dasar untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak.

BACA JUGA:Yamaha Resmi Luncurkan Gear Ultima 125 Hybrid di Cirebon, Hadirkan Inovasi Teknologi Hybrid 'Gaya Hidup Aktif'

Penerapan Pajak 10 Persen dari Konsumen

Dasim menjelaskan, penerapan pajak restoran akan dikenakan sebesar 10 persen dari nilai transaksi konsumen, bukan dari pengusaha. “Misalnya ada pelanggan yang makan senilai Rp100 ribu, maka pajaknya adalah Rp10 ribu. Itu yang akan kita terapkan,” jelasnya.

Untuk mendukung transparansi dan akurasi pelaporan, Komisi II juga berencana memasang alat pemantau transaksi (tapping box) di setiap restoran. Alat ini berfungsi untuk menghitung jumlah pengunjung, nilai transaksi, dan besaran pajak secara otomatis.

BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Ditutup dengan Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola 'Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga'

Kendala dan Potensi Pelanggaran

Namun, Dasim mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Beberapa pengusaha restoran terindikasi tidak jujur dalam pelaporan. “Dari hasil analisis Bapenda, ada yang seharusnya menyetor pajak sekitar Rp10 juta per bulan, tapi yang dilaporkan hanya Rp500 ribu. Bahkan ada yang enggan didata,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pajak hanya akan dikenakan kepada restoran atau usaha dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: